Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:58 WIB

Faizal Riza : Pemda Punya Waktu Sampaikan Batas Wilayah ke Kemendagri

JAMBI – Terhadap Polemik Perda RTRW yang sudah disahkan dan dianggap merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menjelaskan beberapa poin terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi

 

” Perda RTRW tidak mengatur Batas Daerah ataupun Tapal Batas, tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam provinsi Jambi,” ungkap Pria yang akrab disapa Icol ini.

BACA LAINNYA  Komisi III DPR RI Minta Polda Jambi Lakukan Asesment dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Serta Hukum Berat Bandarnya

 

Icol juga mengatakan, penetapan Batas Daerah merupakan kewenangan Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

 

” Permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanja Barat dan Tanjab Timur sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kemendagri sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 43 Tahun 2021,” imbuh Icol.

 

Lebih jauh Icol mengatakan, apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentang penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, maka Perda RTRW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut mengenai Batas-batas wilayah.

BACA LAINNYA  Sisir Gudang Minyak Ilegal, Tim Gabungan Polda dan Polresta Jambi Pasang Police Line 

 

” Dipersilahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk menyampaikan kepada Kemendagri tentang batas-batas wilayahnya,” sarannya.

 

Dalam proses pembahasan Rancangan Perda RTRW, pansus yang dibentuk telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran.

 

” Proses Perda RTRW saat ini masih dalam Tahapan Evaluasi di Kemendagri, sehingga diberikan waktu untuk menyampaikan kepada Kemendagri jika ada hal-hal yang dirasakan penting untuk disampaikan,” pungkas Faizal Riza Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.(*/bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Yamaha Rilis Warna Baru Jupiter Z1 Makin Sporty dan Modern, Dukung Mobilitas Pengendara

Berita

Bertanding di Porprov Bangka Barat 2023, Ketua Kontingen Porprov Bangka Tengah Berikan Dukung Penuh Untuk Atlet

Berita

Gubernur Al Haris Harap IKM Terus Berkontribusi Bersama Pemprov Bangun Jambi

Berita

Kapolres Muaro Jambi Beserta Staf dan Ketua Bhayangka Cabang Ucapkan Selamat Atas Penghargaan Dari Presiden RI Kepada Kapolda

Berita

Yamaha Jambi Akan Adakan Blu Cru Riding Experience Untuk Konsumen WR 155

Berita

Luncurkan Grand Filano, Berikut Keunggulan Produk Terbaru Yamaha

Berita

Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

Berita

Lakukan Curanmor di Merangin, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Padang