Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:08 WIB

Diduga Ilegal,Truk Pengangkut Kayu Diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi 

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV melakukan penindakan terhadap Truk pengangkut kayu diduga illegal (tanpa dokumen), Jum’at malam (16/6/23).

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa personil Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB di RT. 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Angka Kriminalitas di Kota Jambi Menurun, Tahun 2023 Polresta Jambi Berhasil Selesaikan 1.378 Kasus Menonjol

 

” Berdasarkan informasi tersebut, Tim menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi Canter HD125PS Warna Kuning tanpa Nopol yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 M3 sedang melintas di Jalan Lintas Sungai Gelam, RT. 09, Desa Sungai Gelam,” ujarnya, Rabu (21/6/23).

 

Dilanjutkan Kombes Pol Christian Tory, truk tersebut dikendarai oleh Sulistio dan Irfan selaku kernet yang berada di samping sopir.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Ikuti Rapat Pembahasan Penanganan Konflik Agraria

 

” Saat ini sopir dan kernet kita amankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya.

 

Untuk diketahui barang bukti yang diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi adalah 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi Canter HD125PS Warna Kuning tanpa Nopol;

2. kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 M3.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Pos Pam dan Pos Yan, Kapolres Sarolangun Pastikan Kesiapan Personil 

Berita

Puskesmas Tantan Tutup Jam Kerja, Masyarakat Kecewa

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Lakukan Simulasi Tanggap Darurat Perlawanan Teror di PT TGI 

Berita

ASDP Akan Alihkan Rute KMP Senangin Lingga ke Bengkalis, Bagaimana Nasib Rute Kuala Tungkal

Berita

BNNP Jambi Amankan 1 Kurir Sabu di Tanjab Timur

Berita

Pengurus PW IWO Jambi dan Tiga PD IWO Kabupaten Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik

Berita

Mengabdi Untuk Negeri, WTT Leting 33 Nusantara Polda Jambi Gelar Anniversary ke 25 Tahun

Berita

Peringatan HUT Provinsi Jambi ke 67 Turut Dihadiri Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono