Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:01 WIB

Ketua SMSI Provinsi Jambi Apresiasi Imigrasi Jambi Terkait Pelayanan Eazy Pasport

JAMBI – Memasuki tahun 2023 ini, Kantor Imigrasi Jambi mencatat, tingkat permohonan pengurusan paspor usai pandemi Covid-19 meningkat signifikan.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri, melalui Kasubsi Pemeriksaan Imigrasi Jambi, Temmy Tarmizi menyebutkan, saat ini pengurusan paspor terbanyak untuk ibadah umroh dan liburan.

 

Untuk ikut eazy pasport ini, minimal masyarakat atau komunitas yang akan mengajukan permohonan antara 20 – 50 orang.

 

“Saat ini rata rata, perhari permohonan paspor di Imigrasi Jambi mencapai 60 sampai 70 permohonan,” ujarnya saat pengambilan foto dan wawancara pengurus SMSI Provinsi Jambi, Selasa (18/07/2023).

 

Dikatakannya, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat atau komunitas, sejak tahum 20220 Imigrasi Jambi meluncurkan prorgam eazy pasport atau melakukan jemput bola.

 

“Warga tinggal mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan. Nanti di cek baru tentukan jadwal, petugas kemudian datang untuk pengambilan foto, biometrik dan sidik jari,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai

 

“Selanjutnya keluar biling untuk pembayaran, sebesar Rp 350 ribu per permohonan. Ini disetor via bank dan jadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ungkapnya.

 

Dijelaskannya setelah semua tahapan selesai diilaksanakan, paspor akan keluar dalam empat hari kerja.

 

Setelah diverifikasi, kalau secara formil syarat tidak ada masalah, paspor bisa diproses, kalau tidak harus dilengkapi dan dilakukan wawancara.

 

“Paling lama 4 hari kerja setelah pembayaran, paspor sudah selesai. Mulai Oktober tahun 2022 paspor berlaku selama 10 tahun,” kata Temmy.

 

Ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, data kependudukan harua sinkron.

 

“Misalnya data nama atau tanggal lahir di KTP harus sesuai dengan data di KK atau akte kelahiran. Tujuannya untuk menhetahui mana data yang benar,” katanya.

BACA LAINNYA  Kalapas Jambi Jalin Silahturahmi dan Sinergi Kunjungi Polresta Jambi

 

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putra Nusa sangat mengapresiasi pihak Imigrasi Jambi.

 

“Pelayanan petugas Imigrasi sangat bagus dan ramah, komunikatif juga. Selain itu, pelayananannya juga cepat dan tidak bertele tele. Hal seperti ini perlu dipertahankan,”  ujarnya didampingi Sekretaris SMSI Jambi Pirma Satria.

 

Menurutnya permohonan pembuatan paspor saat ini sangat berbeda dengan 10 tahun lalu yang harus menunggu cukup lama hingga beberapa jam. “Ini terobosan dan reformasi yang luar biasa di Imigrasi,” ungkapnya.

 

Mukhtadi juga menghimbau bagi warga yang ingin mengajuka permohonan paspor, data kependudukan harus sinkron antara KTP, KK dan akte.

 

“Jangan ada perbedaan di data kependudukan, karena akan menyulitkan,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Akselerasi IKPA Polda Jambi, Ini Yang Disampaikan Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Sengaja Buka Lahan dengan Membakar, Polres Sarolangun Tangkap Satu Pelaku 

Berita

Lapas Kelas IIA Jambi Berikan Remisi Khusus Hari Natal Kepada 33 Napi

Berita

Geruduk Kantor Bawaslu Kota Jambi, Ini Tuntutan AWaSI

Berita

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini

Berita

Ojk Dorong Penerapan Tata Kelola Digital Di Sektor Jasa Keuangan

Berita

Kapolda Jambi Turut Hadiri Deklarasi Kampus Bersinar dan Kuliah Umum Kepala BNN RI di Unja 

Berita

Menuju 2022 Bersinar, Sat Pol PP Kota Jambi Tes Urine Mendadak