Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:44 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Penyebar Video Porno Janda Muda, Berikut Motifnya

Kerinci –  Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria yang telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan video porno dirinya yang sedang berhubungan badan bersama seorang perempuan janda muda berinisial EY (24).

Pelaku yakni AS (31) warga Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pelaku tindak pidana penyebar video porno ini ditangkap pada Rabu (26/07/2023) sekira pukul 10.00.Wib.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban EY (24) bahwa video dirinya bersama AS (31) tersebut telah disebarkan.

BACA LAINNYA  Hadiri Senior Level Meeting, Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

“Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, pelaku di tangkap dan dibawa ke Polres Kerinci untuk di periksa lebih lanjut,” katanya, Kamis (27/7/2023)

Kanit Tipidter Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, S.H, M.H. menambahkan Pelaku tersebut berniat menyebarkan video porno tersebut karena kekecewaan dirinya lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain.

BACA LAINNYA  New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

Berdasarkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Bripka Dio Frananda

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

BREAKING NEWS : Puluhan Pelajar SMKN 1 Demo

Berita

Issue Percobaan Pembunuhan Oleh Preman Bayaran PT FPIL, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Berita

Wakapolda Jambi Buka Kegiatan Coaching Clinic Bidang Laboratorium Forensik

Berita

Kantor Ombudsman Jambi Didatangi Mahasiswa Pemikiran Politik Islam UIN STS Jambi

Berita

Kemacetan Panjang di Jalan Poros Sungai Bahar, Warga : Mohon Pemerintah Untuk Diperbaiki 

Berita

Besok, Lomba Burung Berkicau Piala Danyonif Raider 142 KJ, Ronggolawe Nusantara DPW Jambi Gelar Rapat

Berita

Hingga Dini hari, Personil Polsek Jambi Timur Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidaba 3C

Berita

Ditlantas Polda Jambi Terapkan Jam Operasional Buka Tutup Mobilitas Angkutan Batubara