Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 7 Agustus 2023 - 12:21 WIB

Satu Pekan, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 10 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu 1,6 Kilogram

JAMBI – Selama Kurun Waktu Enam hari mulai dari 1 sampai 6 Agustus 2023, Polresta Jambi berhasil mengggungkap peredaran Narkoba jenis Sabu di Kota Jambi.

 

Tidak tangung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 1,6 Kg Sabu, dari 10 tersangka.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menegaskan, mereka diamankan tempat yang berbeda dan barang bukti yang berhasil diamankan juga berbeda beda.

 

Kapolresta menjelaskan, para tersangka diamankan di 6 TKP berbeda TKP pertama ada di Kelurahan mayang, dilokasi ini Petugas berhasil mengamankan 1 orang dan barang bukti 3 Gram. Di Lokasi yang Kedua Petugas berhasil mengamankan kedua dua orang tersangka dengan barang bukti 7 gram sabu.

BACA LAINNYA  Kapolresta Jambi Buka Latnis dan Latja Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023

 

TKP Ketiga yaitu di Telanai Pura, berhasil mengamankan tersangka 1 orang dan Barang Bukti sebanyak 11 gram sabu. TKP keempat di Sipin diloaksi ini petugas berhasil mengamankan 1 orang dengan barang bukti sabu sebanyak 2 Gram.

 

TKP kelima, dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat petugas berhasil mengamankan cukup banyak barwng bukti yaitu sebanyak Barang Bukti 945 Gram, hampir mencapai 1 Kg.

 

Kembangkan lagi pada 5 Agustus TKP ke enam di Jelutung mengamankan tersangka 4 orang, BB 670 Gram atau setengah Kilo lebih.

 

Untuk Posisinya TKP terakhir ,Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti yang disimpan pelaku di salah satu plafon SD dalam Kota Jambi. Tersangka tersebut statusnya bukan pejabat atau penjaga sekolah, tetapi warga sekitar. Narkoba tersebut tidak disimpan dirumah tetapi disimpan disitu. Petugas berhasil mengamankan 670 Gram.

BACA LAINNYA  Pasca Lakalantas Truk VS Mobil SPN , Dirlantas Polda Jambi : Sopir Truk Tidak Memiliki SIM B1 Umum

 

“Ini salah satu Modus pelaku. Jadi tidak disimpan dirumah tetapi di plafon disalah satu SD. Saya tidak sebutkan nama SD nya. Statusnya pengedar,” katanya.

 

“Jadi total keseluruhan kurang lebih 1,6 kg,” tegas Kapolresta, Senin (7/8/2023).

 

Kapolresta Menegaskan, dari Hasil pengungkapan kasus Narkota tersebut, Polresta Jambi bergasil mwnyelamatkan sebnayak 1.300 Jiwa dari bahaya Narkoba.

 

“Untuk pelakunya berumur mulai dari 22ntahun hingga 67 tahun. Dan semuanya warga kota Jambi,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Truk Diamankan Polisi di Bengkulu Utara

Berita

Pria di Teluk Nilau Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi

Berita

Satreskrim Polres Merangin Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mobil 

Berita

Polres Tanjabbar Gelar Doa Dan Shalat Ghaib Untuk Korban Gempa Cianjur

Berita

Tanggal 8 -9 April 2023, Classy Yamaha Motor Show Akan Hadir Di Bungo

Berita

Perdana, Angkasa Pura II Jambi Gelar Lomba Burung Berkicau Indoor bersama Ronggolawe Nusantara DPW Jambi

Berita

Jaga Harkamtibmas, Kapolda Jambi Himbau Masyarakat Miliki Senjata Api Rakitan Diserahkan ke Polsek Terdekat

Berita

150 Anak di Jambi Ikuti Sunat Massal, Irjen Pol Rusdi Hartono: Wujud Cinta Polri kepada Masyarakat