Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 9 September 2023 - 18:34 WIB

Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis dan Kedua Sejoli Turut Dihadirkan, Jumat (8/9/23). FOTO : HMS Res

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis dan Kedua Sejoli Turut Dihadirkan, Jumat (8/9/23). FOTO : HMS Res

Sarolangun – Dua sejoli asal Pekanbaru, Riau berinisial HS dan SA ditangkap Saresnarkoba Polres Sarolangun, Jambi.

 

Mereka ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu seberat 99 gram ke wilayah Sarolangun.

 

“Kedua tersangka ini statusnya berpacaran, mereka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Kecamatan Limun,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis, Jumat (8/9/23).

 

AKBP Imam mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat lewat program Jumat Curhat Polri yang rutin diadakan setiap minggu oleh Polres Sarolangun jajara untuk menampung aspirasi masyarakat.

BACA LAINNYA  Kerap Meresahkan Keluarga, Ivan Wirata Bawa Suprizal Gangguan Jiwa ke RSJ

 

Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan.

 

“Penangkapan saat mereka melintas menggunakan mobil Avanza di Desa Mounti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun,” ungkap Kapolres Sarolangun.

 

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu seberat 99 gram.

 

“Dari kedua tersangka, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam satu plastil klip berisi bongkahan dan serbuk Kristal putih dengan berat bersih 99,96 gram, alat hisap sabu, dua unit HP, plastik tempat tisu dan satu unit mobil Avanza warna silver,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Kabur Ke Jambi, Pelaku Pembunuhan Di Sumatera Utara Diringkus Tim Resmob Polda Jambi

 

Sejoli ini kini diamankan di Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga,” tutupnya.*

 

Penulis : Angah

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pengurus SMSI Muaro Jambi Jenguk Dewan Penasehat yang Tengah Dirawat Di RSUD Ahmad Ripin Sengeti.

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke 76, Polres Muaro Jambi Ziarah ke Makam Pahlawan

Berita

Dandim 0415/Jambi dampingi Dansatgas Karhutla Patroli Daerah Rawan

Berita

Sekda Sudirman Dorong UIN STS Jambi Lahirkan Inovasi Sistem Ekonomi dan Bisnis Islam Digital

Berita

Kasrem 042/Gapu Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2023

Berita

Sambut HUT Lantas ke 67, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelayanan Saat Care Free Day  

Berita

Rapat Kerja Bhayangkari Tahun 2023 Dibuka Kapolda Jambi, Ini Amanatnya

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Komsos Bersama KBT Tingkat Pusat Secara Vicon