Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:36 WIB

Ketua LEKAAT Minta Polres dan Kejari Aceh Timur Jerat Pasal Berlapis

Aceh Timur-Ketua LEKAAT, Kasmidi Panjaitan,S.IP kepada media ini ,Senin 9 Oktober 2023 mengatakan akan mengawal kasus Illegal Mining yang tersangkannya telah ditangkap baru –baru ini oleh Unit Resmob Polres Aceh Timur.

 

Tersangka bernama Ibrahim Ali yang sebelumnya buron sebagai DPO Polres Aceh Timur hampir setahun lamanya dalam pelarian dan persembuyian.

 

Kasmidi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PDI-P Aceh Timur menambahkan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ketingkat Pengadilan.

Ia minta Pihak Polres Aceh Timur agar menjerat Tersangka dengan pasal berlapis.

 

” Selama ini, dalam kasusunya , Ibrahim Ali tidak menunjukkan itikat tidak baik dalam penegakan hukum.

BACA LAINNYA  Tindak Aktivitas PETI di Batang Asai, Kapolres Sarolangun: Pelaku Kabur, 6 Kapal Dompeng Diamankan

Ia tega mengorbankan pekerjanya yang tidak lain adalah anaknya sendiri serta adik iparnya dan pekerja lainnya untuk merasakan pahitnya mendekam didalam sel dan penjara di LP.

Sedangkan dianya memilih menjadi DPO Polres Aceh Timur, enak-enakan bebas diluar sana.

 

Ia tidak Kooperatif sama sekali saat penegak hukum melakukan penyidikan.

Penetapan DPO terhadap Ibrahim Ali artinya ia sudah menunjukkan sikap tidak kooperatif kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

 

Itu berarti adanya niat menghalangi atau menggagalkan penyidikan.

Maka dari itu Saya minta kepada pihak Polres dan nantinta saat pelimpahan perkara ke Kejari Aceh Timur agar selain dikenakan pasal pidana 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Illegal Mining juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal tindak pidana menghalangi atau menggagalkan Penyidikan.

BACA LAINNYA  Siap Libatkan Berbagai Pihak, Wabup Lingga "Neko Wesha Pawelloy" Akan Awasi Kinerja OPD

Hal itu pantas untuk tersangka Ibrahim Ali agar dapat memberi efek jera dan contoh kepada oknum pengusaha nakal lainnya.” Jelasnya.

 

Kasmidi yang juga lululusan S-1 FISIP Universitas Pasundan Bandung ini menambahkan selalu siap serta komit melakukan kritikan terhadap berbagai persoalan baik di Aceh Timur maupun Di seluruh Aceh.

Dan siap menjadi mitra dalam memberikan input atau masukan demi kemajuan daerah.

 

Zpjt

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Muaro Jambi Bagikan Bantuan Sosial Dalam Rangka Rakorbin SSDM Polri,

Berita

Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi

Berita

Situasi Terkini Angkutan Truk Batu bara Terpantau Lancar dan Lengang

Berita

Ojk Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Berita

Satu dari Tiga Korban Lakalantas di Sungai Nibung Meninggal Dunia

Berita

Kisruh KONI Dan Pengurus, 4 Aliansi Wartawan Minta Polisi Selesaikan Secara Restorative Justice.

Berita

Gudang di Tungkal Ulu Dilalap Api, Pemilik Merugi Hingga 100 Juta

Berita

Jelang Nataru, Polda Jambi Gelar Operasi Pekat