Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku Diduga Bandar Sabu di Kosan Payo Lebar

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terus melakukan pemberantasan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

 

Kali ini Satu Pelaku turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi di Kosan Eko di Lorong Teladan, Rt 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (18/10/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan AA (42) warga Jalan Bunga Raya I No. 46 Rt. 01, Kelurahan Murni , Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

 

” Kita turut mengamankan barang bukti 13 (tiga belas) paket sedang diduga narkotika jenis shabu. dengan berat kotor = 144,09 gram, 6 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 13 (tiga belas) buah plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok shabu shabu, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna hitam dan 1 (satu) unit hp andoid pocco warna hitam,” ujarnya, Kamis (19/10/23).

BACA LAINNYA  Kapolri Tegaskan Telah Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20 

 

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen untuk kronologis penangkapan, sekira pukul 14.30 wib Anggota opsnal sat resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kosan di Lorong Teladan, Rt 30, Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

 

” Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi tempat yang telah di informasikan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AA didalam salah satu kosan Eko di Lorong Teladan, Rt 30, kel. Payo Lebar,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Kodim 0415/Jambi Gelar Program Bedah Rumah Dalam Rangka HUT Ke-78 Kodam ll/SWJ

 

Selanjutnya, usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu dan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu didalam laci kamar kosan AA.

 

” Kita langsung melakukan interogasi dan AA mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dirinya sendiri, ” jelas Kasat.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku kita jerat dengan pasal 114, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Mengagetkan Warga, Malam-Malam Ivan Virata Hampiri Tumpukan Sampah 

Berita

Gubernur Al Haris Pimpin Apel Siaga Bencana Karhutla

Berita

Breaking News, Polda Jambi Kembali Hentikan Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ini Penyebabnya 

Berita

Selama Tahun 2023, Ditlantas Polda Jambi Tindak 629 Pelanggar Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan

Berita

Kapolda Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi EGM Pertamina Patra Niaga

Berita

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Berita

PW IWO Jambi Terima Penghargaan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68

Berita

Kapolres Tanjab Barat Turun Langsung Amankan Pak Janggut Terduga Pelaku Pembakaran Lahan