Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 2 November 2023 - 14:57 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Ini Waktu dan Syaratnya

JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi dan Jasa Raharja kembali melaksanakan program pemutihan Pajak Daerah.

Pemutihan Pajak ini diberlakukan mulai 1 November 2023 hingga 23 Desember 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi dalam mengatakan rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023, tentang Pembebasan BBNKB I, BBNKB Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB II  dan Lelang, dengan masa pelaksanaan  1 November hingga 23 Desember 2023.

BACA LAINNYA  Demi Kenyamanan Berkendara di Jalan Nasional, BPJN Jambi Lakukan Perbaikan di Batanghari 

“Program ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kemdaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising), pembebasan pokok dan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo, pembebasan pajak progresif, pembebasan pokok dan sanksi administratif pemdaftaran atas penyerahan PKB Kedua, BBN-KB II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Akhir Tahun Motor Baru, Banyak Promo Di Yamaha Panca Motor Jambi

Dalam program ini tidak berlaku untuk Pokok PKB, Pokok BBN-KB I (kendaraan baru), Sanksi Administratif BBN-KB ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi Lain.

“Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program pada poin pertama tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku). Setting pembebasan pajak progresif pada aplikasi Samsat, dapat menghubungi (IT) Subbid Data dan Informasi Pendapatan Daerah pada Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota Polsek Banda Alam Polres Aceh Timur Dampingi Petugas Pasang Kamera Trap di Lokasi Sapi yang Dimangsa Harimau.

Berita

Pelatihan Batik Canting Emas Komitmen PetroChina dalam Pengembangan Batik di Tanjab Barat

Berita

Saiful Roswandi : Cabang Olah Raga Catur Mesti Digalakkan Lagi

Berita

Ojk Dorong Penguatan Ekonomi Asean Melalui Edukasi Dan Inklusi Keuangan Digital Ke Umkm

Berita

Dokumen Tidak Ada, Mobil Tangki Berisi 10 Ton Solar Milik PT Jejak Baru Energi Diamankan Polres Sarolangun

Berita

Meriahkan HKG ke-52 TP-PKK Muaro Jambi, Kodim 0415/Jambi Gelar Bazar.

Berita

Store Menghadirkan Pengalaman Belanja Yang Sangat Dipersonalisasi Bagi Konsumen

Berita

Pimpinan Ombudsman, Dadan Suharmawijaya Hadiri Festival Pelayanan Publik di Kualatungkal