Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:43 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal 

Jambi – Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi limpahkan tiga tersangka atas aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi,

 

Tiga tersangka itu berinisial JK, GB dan, IB. Mereka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II pada Jumat (8/3/2024).

 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto yang mana saat ini tiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.

 

“Iya, benar, saat ini Tiga tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa dan berkas perkara dinyatakan P21,” ujarnya, Jum’at (15/3/2024).

 

Sebelumnya, Tim Sus Polda Jambi amankan tiga orang yang salah satunya merupakan pemilik dari sumur atau tambang minyak ilegal tersebut.

BACA LAINNYA  Pengurus SMSI Muaro Jambi Resmi dilantik, Penjabat Bupati Ucapkan Selamat

 

“Pelaku yang diamankan JK sebagai pemolot atau pekerja sumur minyak, IB pemilik sumur sendiri sekaligus pemolot dan GP pemolot,” lanjutnya.

 

Dia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki barang bukti sendiri. Dari tangan JK polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda merek honda warna hitam tanpa nomor polisi.

 

Satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

 

Dari tangan IB satu unit kendaraan roda dua merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

BACA LAINNYA  Ombudsman Jambi Bentuk Focal Point untuk Percepatan Pengelolaan Pengaduan PPDB 2023

 

Selanjutnya, dari tangan GP satu unit kendaraan R2 merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah Rol tali tambang, satu buah katrol dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto turut menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal drilling, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan hal tersebut perbuatan melanggar hukum.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Haji Maop Menang di Sejumlah TPS Aceh Timur

Berita

Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2023 Pengamanan Nataru Dipimpin Langsung Kapolda Jambi 

Berita

Tokoh Masyarakat Jambi Apresiasi Keterbukaan Pelayaanan Pengaduan Propam Polri

Berita

Gubernur Al Haris Pimpin Apel Siaga Bencana Karhutla

Berita

Berikan Support ke Petugas, Kapolda Jambi Turut Sambangi Pos Pelayanan Gerbang Citra Raya City

Berita

Panen Cabai Merah Perdana, Gubernur Jambi Apresiasi Poktan Bangun Karya Betara

Berita

Tim TPID dan Satgas Pangan Sarolangun Cek Harga dan Ketersediaan Stok Bapok

Berita

Kodim 0416/Bute Dirikan Dapur Umum Bantu Korban Banjir