Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 7 Maret 2024 - 13:34 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan di Tahun 2024

Jambi – BNNP Jambi melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tahun 2024.

 

Pemusnahan dilakukan di Gedung Pathagara Rajabratya Gustaka BNNP Jambi dijalan Doning No 01 Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Kamis (07/03).

 

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko SIK MM diwakili Kabag Umum Rohmansyah didampingi Kabid Brantas BNNP Jambi dan Tim Opsnal menyampaikan Pemusnahan ini merupakan ketentuan hukum yang harus dilakukan dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sehingga pakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas BNN dalam memperlakukan barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka.

BACA LAINNYA  Terkait Isu Miring Tentang Narapidana Bebas Tiktokan Di Lapas, Lapuanja Menyatakan Isu Tersebut Adalah Hoax

 

Hal ini juga kata Rohmansyah untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang selama ini sering muncul tentang ke mana saja barang bukti yang disita semua elemen masyarakat kami yakinkan bahwa semua barang bukti yang disita dimusnahkan.

 

Lanjutnya, Provinsi Jambi secara geografis berada pada wilayah perlintasan peredaran narkotika Januari sampai dengan Maret tahun 2024, BNNP Jambi berhasil mengungkap serta menangkap pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak 9 orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,589 gram dan ekstensi sebesar seberat 34,759 gram atau 133 butir.

BACA LAINNYA  Peringatan HPN 2023, Kapolda Jambi: Pers Harus Mampu Menjadi Ruang Publik Yang Netral

 

Pemusnahan disaksikan Kejaksaan Negeri, Badan BPOM, Ditresnarkoba Polda Jambi, Dokkes Polda Jambi, Dinas Kesehatan, UPTDMetereologi Jambi, Kadivpas Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Tinggi Jambi serta Advocat Rita dan Nani

 

Dokkes Polda Jambi, Dinas Kesehatan, UPTDMetereologi Jambi, Kadivpas Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Tinggi Jambi serta Advocat Rita dan Nani.

 

Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin invinerator. Para pelaku juga dihadirkan dalam pemusnahan ini.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Jembatan Penghubung 22 Desa Juga Antar Kecamatan Di Bahar Ambruk, Ketua DPRD Minta Pemda Segera Perbaiki.

Berita

Siapkan Mahasiswa Tangguh, Kodim 0415/Jambi Gelar Program Kodam ll/Swj Masuk Kampus.

Berita

Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, RS Bhayangkara Gelar Donor Darah, Kapolda Jambi Turut Donor 

Berita

Dipimpin Kapolres, Polres Tanjab Timur Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba seberat 3.410 Gram 

Berita

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Polsek Tebo Ilir Bagikan Paket Sembako

Berita

Satlantas Polresta Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu Bara Yang Melintasi Jalan Pasar Wajo Eka Jaya

Berita

Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatanan Layanan Kesehatan Warga Binaan

Berita

Usai Diautopsi Ulang, Jenazah Brigadir J Dikebumikan Secara Dinas