Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 9 April 2024 - 12:12 WIB

Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Telanaipura

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap Mahasiswa yang terjadi di Telanaipura pada 1 April 2024 lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam keterangan persnya didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu dan Kapolsek Telanaipura AKP Harefa menyebutkan bahwa pelaku yang kita amankan sejumlah Dua orang dan saat ini di tahan di Mapolresta Jambi.

Untuk kronologis kejadian, Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan bahwa kejadian berawal pada tanggal 1 April 2024 pukul 01.00 wib tepatnya di depan RRI jalan Ahmad Yani Telanaipura, korban atas nama Inisial A menchating melalui WA mantan pacar salah satu pelaku, dan ketahuan oleh pelaku inisial AW.

” Selanjutnya karena tidak terima, pelaku AW ini membuat janji dengan korban atas nama A untuk bertemu di seputaran simpang rimbo pada pukul 23.00 wib,” ungkap Kapolresta, Selasa malam (9/4/24).

BACA LAINNYA  Breaking News, Pelaku Penembakan Sopir Truk Dibekuk Tim Gabungan Polsek Sungai Menang dan Polres OKI

Saat keduanya bertemu di lokasi yang pertama, korban dan pelaku ini terjadi keributan namun tidak ada perkelahian hanya cekcok mulut karena di lerai atau dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

” Kemudian, korban dan pelaku ini kembali membuat janji untuk bertemu di depan RRI dan pelaku A ini sudah menunggu, dan setelah bertemu keduanya kembali cekcok dan terjadi perkelahian,” lanjutnya.

Keributan keduanya terjadi hingga terguling dan terjatuh di selokan yang ada di tempat kejadian, dan pada saat perkelahian pelaku ini dipiting oleh korban, dan saat terdesak serta dikalahkan oleh korban, pelaku ini mengeluarkan kata-kata minta tolong dengan salah satu temannya, ” Ras tolong saya ” .

” Selanjutnya teman pelaku inisial F ini datang dan membantu pelaku dengan menginjak kepala korban A beberapa kali dan menyebabkan korban pingsan tak sadarkan diri,” sambung Kapolresta.

BACA LAINNYA  Benny Mamoto Buka Rapimnas SMSI 2023, Harapkan Keputusan Strategis Untuk Pemilu Damai

Ditambahkan Kapolresta, korban yang tak sadarkan diri tersebut akhirnya dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi dan saat ini korban tengah dilakukan perawatan intensif.

” Permasalahan ini dipicu karena cemburu ataupun cinta segitiga antara korban Aj dan pelaku AW,” tambahnya.

Kombes Pol Eko Wahyudi juga menjelaskan bahwa kita telah melakukan olah TKP yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, dan jelas pelaku sebanyak 2 orang serta sudah kita amankan di Mapolresta Jambi dan kita sangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

” Saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku ini, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan kembali,” pungkasnya. (Viryzha)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Satreskrim Polres Tanjabbar Ciduk Pelaku Judi Togel Online 

Berita

Pastikan Kesehatan Personel, Polres Muaro Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Berita

Komsos Dengan Warga, Dansatgas Tmmd Merasakan Kehidupan Warga Teluk Gora

Berita

HUT Bhayangkara ke 76, Wakapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga Di Sungai Batanghari

Berita

Gunakan Sepeda Motor, Tim Gabungan TNI – Polri Lakukan Patroli Gabungan

Berita

Biddokkes Polda Jambi Terima 1 Unit Mobile PCR

Berita

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Apel Pengamanan Malam Pergantian Tahun

Berita

Monitoring ke Pasar, Kapolres Kerinci Tekankan Pedagang Agar Tak Timbun Bahan Pokok