Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 12 Juni 2024 - 17:30 WIB

Terkait Penangkapan Pegawai Imigrasi Riau bawa 4 Kg Sabu, Dirresnarkoba Polda Jambi : PNS Staf Umum BP2MI Riau

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Lampung pada 31 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 wib lalu.

 

Diberitakan sebelumnya, para pelaku ini diamankan di Jalan Lintas Timur KM 62 Rt. 03, Desa Suko Awin Kel. Suko Awin Jaya, Provinsi Jambi, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka, beserta barang bukti sabu 4 Kg, yakni YR (42), warga Pekanbaru Riau, MS (46), warga Pekanbaru Riau, NL (29), warga Banten, MM (30), warga Aceh Timur, NM (51), warga Lampung.

 

Dijelaskan secara rinci, AKBP Ernesto Saiser tim Opsnal Subdit I dan Subdit II melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Roda 4 (empat) merk Toyota Innova Reborn warna hitam dengan Nomor Polisi B 1344 ERU, yang dibawa oleh tersangka dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu.

BACA LAINNYA  Pra TMMD, Koramil 415-13/Mestong Kebut Pembuatan Sumur Bor

 

Untuk YR (42) sendiri merupakan ASN Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau sebagai staf umum di kantor bukan pegawai (ASN) di Imigrasi.

 

AKBP Ernesto menyebutkan, peran YR ini sendiri mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM.

 

“ YR yang merupakan ASN BP2MI ini tengah menjalin hubungan asmara dengan NL (29) yang merupakan LC (pemandu lagu) sehingga terjun menjual narkoba,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Mengenal Adat Melayu dan Sebagai Tokoh serta Orang Tua di Jambi, Kapolda Jambi Sambangi Kediaman HBA

 

Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan, mereka YR dan NL ini juga tengah menjalin hubungan asmara yang mana YR sendiri telah memiliki istri.

 

Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar.

 

“Para pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi SKK Migas dan PetroChina Sumbagsel

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Vicon Rakoor Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

Berita

Surat LSM BidiK Indonesia di Palsukan, Ketua Umum LSM Bidik Indonesia Angkat Bicara

Berita

Sampaikan Duka Mendalam, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono Sebut Alm Irjen Pol (Purn) Muchlis Putra Terbaik Jambi 

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Acara Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi

Berita

Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya

Berita

Menyimak Strategi Kebijakan Moneter BI Menuju Stabilitas Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Berita

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2024, Kapolda Jambi : Ciptakan Situasi Kamtibselcarlantas Kondusif