Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Jumat, 21 Juni 2024 - 21:14 WIB

Hasil Temuan Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Inspektorat Patut Dipertanyakan

Inspektorat Kabupaten Tebo Harus Profesional Terkait Hasil Audit Dana Desa Sungai Bengkal Barat 

 

TEBO — Terkait hasil temuan audit inspektorat kabupaten Tebo, terkait pengelolaan anggaran dana desa sungai bengkal barat menjadi pertanyaan serius.

 

Menurut salah satu narasumber yang tidak mau namanya dituliskan mengatakan, bahwa hasil temuan dugaan korupsi dana desa dengan nilai yang cukup besar.

 

Namun hal tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak inspektorat kabupaten Tebo, sementara hasil audit itu Sudah jelas katanya.

 

Kita cuma bingung aja pak, kenapa dari hasil temuan inspektorat dugaan korupsi dana desa itu belum ada titik terang dan kejelasan sama sekali.

 

Tambahnya, kalau memang sudah dikembalikan mana bukti nya. Karena gak semua masyarakat itu bodoh, apa lagi kalau menurut informasi yang saya dapat jumlah nominal sampai ratusan juta loe ujarnya.

BACA LAINNYA  Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

 

Terpisah, ketua DPW Puspa RI provinsi Jambi Arian Arifin angkat bicara terkait hasil temuan inspektorat kabupaten Tebo. Saya minta agar persoalan dugaan korupsi itu segera ada titik terang biar masyarakat tau dan tidak bertanya-tanya lagi.

 

Kalau memang ada temuan, ya harus dikembalikan karena itu bukan uang pribadi. Itu uang negara yang harus di pertanggung jawabkan.

 

Jika tidak dikembalikan kerugian negara kan sudah jelas ada pidananya, tinggal proses secara hukum jangan dibiarkan begitu saja. Sesuai UU Pasal 2 Juncto pasal 3, Juncto pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Hal ini menjadi perhatian serius bagi saya, kalau memang sudah dikembalikan mana buktinya. Jika belum dikembalikan terus tindakan apa yang harus dilakukan oleh pihak inspektorat, kan sudah jelas pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

BACA LAINNYA  Tragis, Aksi Berandalan Motor Telan Korban, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Pelaku Eksekutor 

 

Saya minta kepada kepala inspektorat kabupaten Tebo, dan juga PJ bupati tebo Varial Adhi Putra agar segera menindaklanjuti terkait hasil temuan itu. Kalau seperti ini maka para oknum yg korupsi semakin merajalela karena tidak ada ketegasan dari pihak yang berwenang. Jadi saya berharap agar terkait dugaan korupsi ini segera ditindaklanjuti dan di proses secara hukum tuturnya Arifin dengan nada kesal.

 

Agar berita ini akurat dan berimbang, awak media ini sudah mencoba Komfirmasi pihak inspektorat kabupaten Tebo namun belum berhasil mendapatkan nomor kontak kita akan terus berupaya agar bisa mendapatkan itu.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

3 Pengedar Sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di Kasang Pudak

Hukrim

Sekretaris DPD Pan Kota Jambi Diperiksa KPK Terkait Ketok Palu RAPBD

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Hukrim

Dibayar 3,5juta Sekali Berhubungan, Pelaku Pedofil Dibekuk Polisi

Hukrim

Sempat Buron, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan

Hukrim

Melawan saat Akan di Tangkap, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku dan Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Hukrim

Lagi, Dua Lapas Dalam Sehari Gagalkan Penyelundupan Narkoba