Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:07 WIB

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi: ASN Dilarang Berpihak Kepada Salah Satu Paslon di Pilkada 2024

JAMBI – Keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada para kandidat yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2024 mendatang tentunya dilarang dalam peraturan perindang-undangan, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto berharap agar ASN bersikaplah netral.

 

Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, dikatakannya, para ASN maupun Kandidat yang mencalonkan diri agar tidak terlibat politik di pesta demokrasi yang akan digelar nanti.

 

“Sesuai dalam aturan, tentunya telah diatur bahwa ASN dilarang bergabung ke Politik dan ikut serta dalam pesta demokrasi, apalagi mendukung salah satu paslon, ayah semoga hal tersebut tidak terjadi, agar demokrasi bersih jujur dan adil,” katanya, Jum’at (29/6/2024).

BACA LAINNYA  Peringatan 1 Tahun, PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 Resufle Pengurus, Bendahara Diganti

 

ASN tidak boleh terlibat politik mereka harus fokus kepada pelayanan masyarakat banyak, bukan terlibat politik yang mendukung salah satu calon kandidat.

 

“Tentunya keduanya harus memahami, baik dari ASN maupun para calon kandidat, tentang sistem demokrasi, tau etika politik meskinya ini tidak terjadi, semoga ini menjadi catatan agar kedepannya tidak terjadi atau ASN nya yang berupaya mendekat diri kepada kandidatnya,” pungkas Agus Heriyanto.

BACA LAINNYA  Bangun Kesadaran dan Partisipasi Warga, Babinsa Koramil 04/Muara Bulian Lakukan Komsos

 

Dalam aturan, tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. “Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017. (*).

Share :

Baca Juga

Berita

DPP PPAM-I Bergerak Cepat Kerja Nyata Untuk Membantu Dedek Gio, Pasien Yang Membutuhkan Bantuan Operasi

Berita

Kunjungi Polres Kabupaten Tanjab Timur, Kapolda Jambi Turut Berikan Arahan Kepada Personel

Berita

Kepedulian Polri, 12.000 Paket Sembako Didistribusikan Polda Jambi Untuk Masyarakat Provinsi Jambi

Berita

Pj Bupati Terima Audensi Pekat Ib Kab. OKU Baturaja,

Berita

Komisi 2 DPRD Tanjab Timur Turun Ke Lokasi Pembangunan Box Coulvert, Uni Ema Minta Keadilan

Berita

Pj Bupati Bachyuni Apresiasi Kegiatan Jambore PKK Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Berita

145 Pejabat Fungsional Dilantik

Berita

Kapolda Jambi Cek Kesiapan Dan Kelayakan Jalur II Truk Batubara dan CPO Di Tempino