Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:11 WIB

Lakukan Optimalisasi, Dirlantas Polda Jambi Minta Dishub dan BPTD Tertibkan Bus Berloket di Luar Terminal Tipe A Alam Barajo

JAMBI – Bertempat di Aula Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi, Dirlantas Polda Jambi bersama Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf, memimpin rapat terkait rencana optimalisasi terminal tipe A alam barajo di Kota Jambi, Selasa (16/7/2024).

 

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi turut membahas penertiban loket ataupun Agen/po yang masih ada di Luar Terminal Tipe A Alam Barajo.

 

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya masih menemukan Bus yang masih parkir di luar Terminal serta menaikkan serta menurunkan penumpang di loket agen ataupun PO yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya (umum).

 

“ Kita minta kepada Dinas Perhubungan dan BPTD Jambi untuk segera mendata serta menertibkan kendaraan (Bus) yang masih menaikkan serta menurunkan penumpang di luar terminal,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Ketua SMSI Provinsi Jambi Apresiasi Imigrasi Jambi Terkait Pelayanan Eazy Pasport

 

Selain itu, Dirlantas menambahkan bahwa penertiban ini kita lakukan agar lalu lintas jalan di Provinsi Jambi khususnya Kota Jambi bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan kemacetan karena adanya Kendaraan besar (Bus) yang tidak masuk terminal karena mengambil penumpang di jalan ataupun loket.

 

“ Kedepannya kita telah membentuk Gakkum Gabungan antara Ditlantas, Dishub Provinsi Jambi, BPTD, Satlantas serta Dishub Kota Jambi untuk menindak tegas jika masih ditemukan bus yang tidak masuk terminal dalam menaikkan serta menurunkan penumpang,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Jambi mengatakan fungsi terminal itu adalah untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang merupakan amanah Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan turunannya.

BACA LAINNYA  Jelang Peringatan HUT RI ke-79, Satgas TMMD Gelar Gladi Upacara di Desa Suka Maju

 

BPTD Kelas II Jambi telah melakukan sosialisasi kepada loket atau agen/POuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal Tipe A Alam Barajo serta telah melakukan pendataan kepada loket dan agen/po yang ada diluar terminal.

 

“Untuk itu kita berkomitmen mewujudkan Zona Keselamatan Transportasi Jalan di kota Jambi dan diperlukan sinergitas dan kolaborasi serta dukungan bersama dalam penertiban loket ataupun Agen/po dan bus yang masih parkir diluar terminal,” jelas Benny. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Mudung Laut Dampingi Pelayanan KB Serentak dalam Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia

Berita

Terlibat Kecelakaan dengan Truk, Pelajar di Mestong Meninggal Dunia 

Berita

Pengurus Pusat Indonesia Off-road Federation Lantik Pengurus Jajaran IOF Pengda Jambi Masa Bakti 2023-2027 

Berita

RSUD STS Tebo Diduga Tolak Pasien yang Sudah Tak Berdaya.

Berita

Ketua Umum SPBI Yakin Kabinet Zaken yang Akan Diumumkan Prabowo Berintegritas dan Bebas Korupsi

Berita

Antisipasi Karhutla, Kodim 0415/Jambi Lakukan Penyiapan Satuan Perbantuan Bencana

Berita

Tak Hanya Evakuasi Masyarakat, Sat Brimob Polda Jambi Turut Berikan Bantuan Obat-obatan dan Dirikan Tenda Darurat 

Berita

Polresta Bandara Soekarno Hatta Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2023