Fasilitas Lengkap, Robinson Sirait Ajak Warga Bahar Manfaatkan RSUD Sungai Bahar Tutup Kegiatan Porsenap, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan Sa.Jiwa Fest 2026 Siap Suguhkan Festival Musik Lebih Megah dan Spektakuler Lansia 70 Tahun Tewas di Pondok Kebun Betara, Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku Penikaman Pasar Sialang Tanjab Barat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Home / Berita

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:53 WIB

Jemput Bola, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Kembali Lakukan Eazy Pasport ke Masyarakat

JAMBI – Petugas Kantor Imigrasi Jambi kembali melakukan program Eazy Pasport bagi masyarakat, komunitas, Organisasi, Kampus, sekolah atau RT yang akan mengajukan permohonan antara 20 – 50 orang.

 

Kali ini Imigrasi melakukan jemput bola dengan menindaklanjuti permohonan dari Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi bertempat di Perum Tamarona Pall V Kota Baru Kota Jambi, Selasa (23/7/24).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Ari Febrianto yang diwakili Kasi Lantas Imigrasi Jambi Ruli Sandi menyebutkan Eazy Paspor ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat atau komunitas yang akan mengajukan pembuatan Pasport.

 

“ Program ini telah berjalan sejak tahun 2020, yang mana Imigrasi Jambi meluncurkan prorgam eazy pasport atau melakukan jemput bola,” ujarnya saat pengambilan foto pada pemohon Pasport di kantor SMSI Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Lapas Kelas IIB Idi Laksanakan Pemberian Remisi Umum Bagi Warga Binaan

 

Dijelaskan Ruli Sandi, masyarakat atau organisasi yang akan mengajukan paspor tinggal mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan.

 

“ Untuk pemohon kita lakukan pengecekan baru tentukan jadwal, selanjutnya petugas kemudian datang untuk pengambilan foto, biometrik dan sidik jari,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, setelah mengikuti proses nantinya akan keluar billing untuk pembayaran, sebesar Rp 350 ribu per permohonan. Ini disetor via bank dan jadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” lanjutnya.

 

Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan, paspor akan keluar dalam empat hari kerja yang mana jika telah diverifikasi, kalau secara formil syarat tidak ada masalah, paspor bisa diproses, kalau tidak harus dilengkapi dan dilakukan wawancara.

 

“ Untuk proses keluar paspor paling lama 4 hari kerja setelah pembayaran, paspor sudah selesai yang mana pada bulan Oktober tahun 2022 lalu paspor berlaku selama 10 tahun,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Bid Humas Polda Jambi Gelar Kemitraan dengan Awak Media 

 

Pihaknya juga menghimbau untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, data kependudukan harus sinkron atau sesuai, seperti data nama atau tanggal lahir di KTP harus sesuai dengan data di KK atau akte kelahiran. Tujuannya untuk menhetahui mana data yang benar.

 

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putra Nusa melalui Sekjen Pirma Satria menyampaikan apresiasi kepada pihak Imigrasi Jambi yang mana Pelayanan petugas Imigrasi sangat bagus dan ramah, komunikatif juga.

 

“ Untuk pelayanan juga terbilang cepat dan tidak bertele tele, dan ini harus dipertahankan,” ungkapnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Pidie Jaya Serap Aspirasi Publik di Jum’at Curhat Presisi: Sinergi Masyarakat dan Polri Kunci Keamanan Pilkada

Berita

Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan di SMP Islam Al-Falah

Berita

Polda Jambi Buka Penerimaan Siswa SIPSS, Ini Syaratnya

Berita

Ditlantas Polda Jambi Catat Angka Kecelakaan Menurun 50 Persen dari Tahun Lalu Selama Pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2024

Berita

Tatap Muka Dengan Bhayangkari Cabang Tanjabtim, Kapolda Jambi : Peran Ibu Bhayangkari Sangat Penting Untuk Mengembalikan Citra Polri

Berita

Bupati Anwar Sadat Panen Nanas Queen di Desa Muntialo

Berita

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika Di Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris Terima Penghargaan P4GN

Berita

Ko Apex Bebas dari Rutan Polda Jambi, Masa Penahanan Habis