Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:53 WIB

Jemput Bola, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Kembali Lakukan Eazy Pasport ke Masyarakat

JAMBI – Petugas Kantor Imigrasi Jambi kembali melakukan program Eazy Pasport bagi masyarakat, komunitas, Organisasi, Kampus, sekolah atau RT yang akan mengajukan permohonan antara 20 – 50 orang.

 

Kali ini Imigrasi melakukan jemput bola dengan menindaklanjuti permohonan dari Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi bertempat di Perum Tamarona Pall V Kota Baru Kota Jambi, Selasa (23/7/24).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi Ari Febrianto yang diwakili Kasi Lantas Imigrasi Jambi Ruli Sandi menyebutkan Eazy Paspor ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat atau komunitas yang akan mengajukan pembuatan Pasport.

 

“ Program ini telah berjalan sejak tahun 2020, yang mana Imigrasi Jambi meluncurkan prorgam eazy pasport atau melakukan jemput bola,” ujarnya saat pengambilan foto pada pemohon Pasport di kantor SMSI Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibra Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023

 

Dijelaskan Ruli Sandi, masyarakat atau organisasi yang akan mengajukan paspor tinggal mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan.

 

“ Untuk pemohon kita lakukan pengecekan baru tentukan jadwal, selanjutnya petugas kemudian datang untuk pengambilan foto, biometrik dan sidik jari,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, setelah mengikuti proses nantinya akan keluar billing untuk pembayaran, sebesar Rp 350 ribu per permohonan. Ini disetor via bank dan jadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” lanjutnya.

 

Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan, paspor akan keluar dalam empat hari kerja yang mana jika telah diverifikasi, kalau secara formil syarat tidak ada masalah, paspor bisa diproses, kalau tidak harus dilengkapi dan dilakukan wawancara.

 

“ Untuk proses keluar paspor paling lama 4 hari kerja setelah pembayaran, paspor sudah selesai yang mana pada bulan Oktober tahun 2022 lalu paspor berlaku selama 10 tahun,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Surati Kementerian ESDM, Ditlantas Polda Jambi Minta Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu bara di Jalan Nasional

 

Pihaknya juga menghimbau untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, data kependudukan harus sinkron atau sesuai, seperti data nama atau tanggal lahir di KTP harus sesuai dengan data di KK atau akte kelahiran. Tujuannya untuk menhetahui mana data yang benar.

 

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putra Nusa melalui Sekjen Pirma Satria menyampaikan apresiasi kepada pihak Imigrasi Jambi yang mana Pelayanan petugas Imigrasi sangat bagus dan ramah, komunikatif juga.

 

“ Untuk pelayanan juga terbilang cepat dan tidak bertele tele, dan ini harus dipertahankan,” ungkapnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Al Haris Saksikan Final Tilawah Al-Qur’an Golongan Dewasa 

Berita

Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Idi Gelar Pelatihan Barbershop

Berita

Kapolres Bungo Cek Kondisi Keamanan dan Kesehatan Tahanan

Berita

Apresiasi Lomba Bercerita Tingkat Kota Jambi, Pj Wali Kota : “Saya Bangga Lihat Semangat Anak-anak”

Berita

Dari 59 Kades Yang Dilantik Bupati Batanghari, Lucky Wijaya, SH Menjadi Kades Termuda Yang Dilantik

Berita

Pernah Menyelamatkan Nyawa Seseorang, Polisi Dikerinci Diangkat Menjadi Anak

Berita

Berkali-kali Setubuhi Anak Tiri dan Kerap Diancam Dibunuh, MN Akhirnya Ditangkap Polres Sarolangun 

Berita

Upacara Pembukaan TMMD Ke-120 Kodim 0417/Kerinci Dipimpin Pj Bupati Kerinci