Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:32 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Kembali Tangkap Pengedar Sabu Warga Lubuk Napal 

Bidik Indonesia News – Permasalahan Narkoba menjadi perhatian serius bagi Polres Sarolangun, melalui Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Sarolangun terus bergerak untuk mengungkap paara pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kamis malam (25/7) Sat Resnarkoba Polres Sarolangun tangkap BHA warga desa Lubuk Napal yang merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Rindradi mengungkapkan bahwa penangkapan BHA warga Lubuk napal atas kepemilikan barang bukti jenis sabu berat bruto 9,40 gram (sembilan koma empat puluh).

 

“Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPda Heri Liswanto Kanit Opsnal menangkap BHA dipondok tempat tinggal pelaku di Desa. Lubuk Napal Kec. Pauh Kab.Sarolangun dengan barang bukti 3 klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,40 gram”

BACA LAINNYA  Usai Diambil Keterangan Oleh Penyidik KPK, Aping Bungkam Ke Awak Media

 

Selain BB Sabu, Polisi mengamankan Barang barang bukti lainnya, diantaranya 1(satu) Tas slempang merk gress warna hitam, 1 (satu) Plastik asoi hitam, 1 (satu) Kotak Plastik Warna Putih, 8 (delapan) Bal klip plastik kosong, 1 (satu) Pipet yang di runcing, 1 (satu) Unit timbangan digital, 3 (lembar) Lembar uang pecahan 10rb, 1 (satu) Handpone merk Realme Note 50 warna biru.

BACA LAINNYA  Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap

 

Iptu Rindradi melanjutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan di jerat hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 Tahun maksimal 20 Tahun di tambah denda Sepuluh miliar rupiah”

 

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak cuek dilingkungan sekitar, perhatian dan laporan masyarakat kami butuhkan untuk kita sama sama saling menjaga lingkungan kita dari bahaya peredaran Narkoba” tutup Iptu Rindradi.

Share :

Baca Juga

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi, Amankan 2 Orang Positif Narkoba Ditempat Hiburan Malam

Hukrim

Empat Pelaku beserta 11,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur

Berita

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

Berita

Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit

Berita

Bawa Sajam, 3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara