Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:59 WIB

Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran, telah mengamankan empat orang tersangka pembakaran hutan. Empat tersangka ini, diamankan dalam kurun waktu seminggu terakhir.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan empat tersangka ini diamankan dalam kasus pembakaran hutan di berbagai daerah dengan luasan 43 hektare.

 

“Seperti di Muarojambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka” katanya pada Rabu 31 Juli 2024 didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Khomeini.

BACA LAINNYA  Viral Dimedsos, Anggota Brimob Polda Jambi Berbagi Disela Tugas Pamrahwan Papua

 

Dijelaskan Kombes Pol DR Bambang Yugo, saat ini ada empat kasus karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

 

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi, kita akan lakukan penegakan hukum,” tambahnya.

 

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.

BACA LAINNYA  Ulama mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama tahapan Pemilu 2024

 

“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu ataupun korporasi,” pungkasnya.

 

Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya tidak main-main. Mereka akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pra TMMD, Koramil 415-13/Mestong Kebut Pembuatan Sumur Bor

Berita

Ibu Rumah Tangga Di Kota Jambi Minta Pihak Kepolisian Segera Proses Suami Yang Menikah Lagi Tanpa Izinnya

Berita

Antisipasi Terjadinya Karhutla, Kapolda Jambi Ikuti Apel Siaga Darurat Penanganan Bencana 

Berita

Pra POPNAS, Cabor Pencak Silat Atlet Jambi Kumpulkan 5 Medali 

Berita

Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Seorang Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi 

Berita

Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop, Berikut Upaya Ditlantas Polda Jambi Dalam Mengatur Kendaraan

Berita

Tokoh Pemuda Kabupaten Tebo Almashuri Kecam Pernyataan Rasis Anggota DPRD PKS Siswanto

Berita

Babinsa Jelutung Beri Edukasi Masalah Kenakalan Remaja