Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:09 WIB

Diduga Pasar Malam Berkedok Permainan Unsur Perjudian.

Tebo – Hiburan pasar malam yang meresahkan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut Di Sungai aro,Kecamatan Tebo Ilir,Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi rabu.14 Agustus 2024 jam. 22:32 wib.

 

Berapa tahun penjara pasal 303 KUHP?

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

 

Apakah lempar gelang termasuk judi atau bukan?

Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan judi jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan.

 

Beberapa hari setelah dibuka hiburan pasar malam yg berkedok permainan yg memiliki taruhan yang dianggap permainan yg dicurigakan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat agar kami dari ormas LMPP dan beberapa media agar turun kelokasi hiburan pasar malam bahkan setelah ditinjau langsung lokasi pasar malam tersebut. Ada permainan yang berbentuk judi.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Pimpin Acara Pisah Sambut Pejabat Utama di Aula Rumah Dinas

 

Uang yang di tukar dgn barang tarohan kalau barang itu bisa menuju sasaran yg diinginkan maka akan mendapatkan hadiah yg diinginkan.

Hadiah berupa peralatan rumah tangga,rokok, mainan anak-anak seperti bondeka dll.

 

“Kami tidak melarang seutuhnya, cuma minta permainan yang mengarah ke judi tak digelar. Kalau yang semacam wahana permainan anak, boleh-boleh saja,” kata ketua LMPP kabupaten Tebo, adalah sebagai keturunan dari keluarga kelurahan sungai bengkal yang menolak adanya pasar malam,

 

Dianggap melanggar syariat

Menurut ketua ormas LMPP kabupaten Tebo perjudian sudah jelas sebagai tindakan yang melanggar syariat Islam dan norma. Menurutnya, itu termasuk dalam suatu tindakan yang sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.

BACA LAINNYA  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2023, Ini Amanat Irwasda Polda Jambi 

 

“Tidak boleh dibiarkan, praktek judi itu harus diberantas habis. Jangan sampai hal ini jadi kebiasaan dan jadi budaya yang kurang bagus di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Apa saja ciri ciri yang termasuk judi?

 

6 Ciri-Ciri Judi Online Berkedok Game

 

1.Tampilan Mirip dengan Game Online.

2.Fitur Perjudian Terselubung.

3.Pembayaran dan Penarikan Hadiah dengan Uang Sungguhan.

4.Tidak Ada Regulasi/Lisensi.

5.Penawaran Hadiah Menggiurkan.

6.Konten Tidak Cocok Semua

 

Ketua LMPP bersama rekan-rekan media dan bersama masyarakat lain memastikan akan terus memantau pasar malam setempat. Jika ditemukan praktik yang dilarang, ia tdk segan-segan melaporkan ke pihak yang berwajib(M Halik)

Share :

Baca Juga

Berita

Berkas P21, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan 5 Tersangka Penculikan ke JPU

Berita

Meski diguyur Hujan, Ketua DPRD Muaro Jambi Bersama Warga Semangat Rayakan HUT RI ke-79

Berita

Kunjungi Kantor DPD Partai Golkar Muaro Jambi, Bawaslu Sosialisasikan Pencegahan, Pelanggaran Verifikasi Parpol

Berita

Kritik Keras Pemerintah Tanjab Barat Soal Potongan Pajak ASN, HMI: Terkesan dipaksakan!!

Berita

Hari Ini, Mobilisasi Angkutan Batu bara Kembali Dihentikan

Berita

38 Pelaku Narkoba Di Muaro Jambi Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Muaro Jambi. 

Berita

Peringati Nuzulul Qur’an, Polres Dan Kodim Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama  

Berita

Truk Pengangkut Peralatan PON XXI Terlibat Kecelakaan di Aceh Timur