Polda Jambi Gelar Audiensi Bersama Orado Jambi, Bahas Persiapan Open Tournament Domino Kapolda Cup 2026 Polres Tanjab Barat Raih Juara II Polantas Karib pada Rakernis Fungsi Lantas Polda Jambi 2026 Puting Beliung Rusak Rumah Warga, Pemerintah Tanjab Barat Turun Langsung Beri Bantuan Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis Dun Belanda Mengaku “Terpaksa” Memfitnah Wakil Bupati Aceh Timur

Home / Berita

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:56 WIB

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua TKP

Jambi – Subdit IV Ditreskrimsus Polda jambi berhasil mengamankan 6 orang Pemolot dengan 3 LP yang berbeda, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (11/2/2025).

 

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengungkapkan para pelaku dari laporan polisi 1, 2 dan 3 mereka bekerja sudah 1 tahunan dan digaji 70ribu per drum.

 

“ Untuk TKP pertama di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari kita mengamankan tiga pelaku saat sedang bekerja membolot,” ujarnya.

 

Tiga pelaku ini kita amankan saat sedang bekerja molot, yaitu DS, RA dan R dan saat malam penangkapan pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polda Jambi.

 

“ Sedangkan peran ketiga pelaku ini merupakan pemolot (pekerja) dan kita saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk pengungkapan pemilik sumur tersebut,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Perkuat Nilai- nilai Spritual dan Keimanan, Polda Jambi  Ikuti Kegiatan Khotmil Qur'an

 

“Lp 1 dan 2 masing-masing mereka bekerja dalam satu hari itu bisa 6 sampai 8 jam dengan menghasilkan 150 liter perhari dengan 1 pemilik, sementara untuk LP 3 modusnya bekerja disumur secara bergantian dengan 2 pemilik, dan sama-sama digaji perminggu,” Jelasnya.

 

Selanjutnya, untuk TKP kedua di Desa Bukit Subur unit 7 Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi kita mengamankan tiga pelaku pada 4 Februari.

 

“ Pelaku ini kita tangkap saat malam hari yang mana pelaku sedang beristirahat di dekat sumur usai bekerja molot,” sambungnya.

 

Lebih lanjut AKBP Taufik menuturkan, di lokasi kedua ini kita temukan Tiga sumur saling berdekatan satu dengan lainnya, yang cara mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya.

BACA LAINNYA  Pemkot Safari Ramadhan di Masjid Pahlawan Desa Debai. 

 

Untuk inisial pemilik dari sumur tersebut yaitu LP 1 dan LP 2 yakni (S) sementara LP 3 M dan T.

 

Dari 150 liter yang ditargetkan, para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp70.000 . Apabila mendapatkan satu drum yang 210 liter.

 

“ Untuk bayarnya diberikan perminggu masing-masing,” lanjutnya.

 

Selanjutnya, saat ini kita masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur.

 

Untuk para pelaku ini kita kenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Lingkungan, Kapolda Jambi Turun Langsung Bersihkan Sampah di Aliran Sungai Tanjab Barat 

Berita

SMSI kabupaten Tebo mendesak Kejari Tebo,segera eksekusi kasus pencabulan anak di bawah umur 

Berita

KaKanwil Kemenkumham Jambi Sambut Kunker Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi

Berita

Terkait Angkutan Batubara, Polda Jambi Kembali Surati Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Berita

Atasi Kemacetan Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi: Hanya 4000 Truk Yang Keluar dari Mulut Tambang 

Berita

Kasrem 172/PWY Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif Raider 142/KJ

Berita

Serahkan Mushaf Al Qur’an ke PNPP Polda Jambi, Wakapolda Jambi : Khotmil Rutin Bagian Pembinaan Rohani bagi Anggota Polri

Berita

Gunakan Kapal Polairud, Kapolda Jambi Sisir Sungai Batanghari Sembari Bagikan Bantuan