Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Advetorial

Selasa, 8 Maret 2022 - 20:37 WIB

Permudah ETLE, Dirlantas Polda Jambi : Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email Saat Membayar Pajak

Bidik Indonesia News, Jambi – Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak di Samsat yang berada di Provinsi Jambi wajib mencantumkan nomor handphone dan email. Hal ini bertujuan untuk mempermudah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Jambi.

“Semenjak awal tahun 2022 sudah kita wajibkan seluruh kendaraan dalam perpanjangan pajak dan kendaraan baru pemiliknya wajib mencantumkan nomor telepon dan alamat email agar mempermudah untuk konfirmasi jika terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (8/3/2022).

Ia menyampaikan sejak awal maret 2022 pelanggaran yang tercapture dalam ETLE Ditlantas Polda Jambi sebanyak 1.513 kasus, namun yang terkonfirmasi baru 60 kasus.

BACA LAINNYA  Sambut Ramadhan, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Muaro Jambi Himbau Masyarakat Saling Menghormati Dibulan Puasa

Adapun pelanggaran yang terpantau ETLE di dominasi melanggar Traffic Light, Melanggar Marka lalu lintas, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

Ia menjelaskan saat ini konfirmasi surat tilang kepada pengendara masih melalui Kantor Pos, jadi masih terdapat kendala dilapangan karena tidak lengkapnya alamat pengendara. Namun pihaknya juga akan berinovasi agar mempermudah konfirmasi tilang kepada pengendara yang melanggar.

“Kendala saat ini dikarenakan alamat rumah pengendara tidak sesuai dan tidak lengkap, ada yang nomor rumahnya tidak ada, RT dan RW pun juga tidak ada sehingga kita sulit untuk konfirmasinya,” sebut Dhafi.

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Kunjungan Menteri Perekraf ke Desa Wisata 

Maka dari itu, Dhafi menegaskan apabila dalam pengurusan pajak tidak disertakan nomor telepon dan alamat email maka tidak akan di proses pembayaran pajaknya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui alamat pengendara.

Untuk saat ini bagi pelanggar yang terpantau ETLE namun belum terkonfirmasi, maka pihaknya akan memblokir data kendaraan tersebut hingga pengendara tersebut membayar denda tilang.

“Kalau pengendara kena ETLE pasti terblokir, karena data ETLE masuk ke Ditlantas Polda Jambi. Jadi mereka jika ingin bayar pajak bayar denda tilangnya dulu baru bisa bayar pajak,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Perintahkan Menembak, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J

Advetorial

Datangi Kantor DPRD, Siswa Olimpiade MIPA Perwakilan Bahar Utara Disambut Hangat Anggota DPRD Dapil IV

Advetorial

Mewakili Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Asisten l Sukisno Menghadiri Peringatan Satu Tahun Desa Bukit Beringin.

Advetorial

Pj.Bupati Muaro Jambi hadiri Forum Smart City Nasional

Advetorial

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2023

Advetorial

Dukung Percepatan Vaksinasi, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Ke Personil Polres Bungo Dan IDI 

Advetorial

Ketua TP PKK Faradillah Zahara Bachyuni Hadiri Kegiatan Silaturahmi Dan Pengajian

Advetorial

Wagub Sani Dukung Pelaksanaan Sensus Pertanian Untuk Hasilkan Data Yang Akurat Dan Terpecaya