Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 30 Mei 2022 - 20:43 WIB

Langgar Jam Oprasional, Belasan Truk Angkutan Batubara Ditilang Petugas Kepolisian

Bidik Indonesia News, JAMBI – Belasan truk angkutan batubara ditilang petugas kepolisian karena melanggar jam operasional saat melintas di wilayah hukum Polresta Jambi dan Polres Muarojambi.

Sebelumnya, menindaklanjuti Surat Edarab Dirjen Minerba Nomor 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalulintas angkutan batubara, Gubernur Jambi telah mengeluarkan aturan terkait jam layak operasional angkutan batubara, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

Data yang diperoleh Bidik Indonesia News setidaknya ada 12 angkutan batubara yang ditilang oleh petugas kepolisian pada Senin (30/5) siang.

BACA LAINNYA  Polres Sarolangun Amankan 18 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Wanita 

Tujuh kendaraan ditilang oleh Satlantas Polresta Jambi saat melintas di Jalan Lingkar, dan lima lainnya ditilang Satlantas Polres Muarojambi saat melintas di kawasan Sungaigelam dan Tempino.

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, tindakan tegas berupa sanksi tilang diberikan kepada angkutan batubara yang melintas atau beroperasi di jam larangan operasional.

“Kita beri efek jera kepada angkutan batubara dengan sanksi tilang. Jika masih membandel akan kita kandangkan,” tegas Aulia.

BACA LAINNYA  Tim Jibom Sat Brimob Polda Jambi Lakukan Sterilisasi di Gereja Pada Peringatan Kenaikan Isa Almasih 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Angga Lutvyanto mengatakan, saat anggotanya melaksanakan patroli beat dan patroli hunting, ditemukan ada lima angkutan batubara yang melanggar jam operasional.

“Kita menindak lima unit angkutan batubara yang membandel. Kita beri tindakan tegas berupa sanksi tilang untuk memberikan efek jera,” kata Angga. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kontemplasi Seorang Wartawan Menuju Parlemen Jalan Lain Tekad Berjuang Demi Masyarakat.

Berita

DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis

Berita

Bakti Sosial Polri Lestarikan Negeri, Kapolres Sarolangun Pimpin Penanaman Pohon Penghijauan Sejak Dini 

Berita

Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke 74, Kanim Jambi Gelar Layanan Paspor Simpatik

Berita

Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61

Berita

Dukung Pembangunan Provinsi Papua Pegunungan, Dandim 1702/JWY Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur

Berita

Tak Hanya PJU Polda Jambi, Kapolres Bungo dan Kerinci Turut Dimutasi

Berita

Lima Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Masuk Wilayah Rawan Narkoba, Peringkat Pertama Kabupaten Sarolangun