Pertemuan Rutin, DWP Perakim Tanjab Barat Asah Kreatifitas Lewat Merangkai Buket Eks Kombatan GAM Tripoli Libya Pimpin PSI Pidie Tingkatkan Profesionalisme SDM, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Seminar Nasional Implementasi KUHP Baru Koordinasi Porprov XXIV, KONI Tanjab Timur Sambangi KONI Tanjab Barat Berantas Geng Motor dari Akarnya, Polres Tanjab Barat Gencarkan Edukasi Preventif

Home / Hukrim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:39 WIB

Satresnarkoba Tanjab Barat Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Bandar Masih Buron

TANJAB BARAT  – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi di Jalan Panglima H. Saman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (11/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial MRS (26), warga Kecamatan Tungkal Ilir, dan A, perempuan warga Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat AKP Agus A Purba, SH, MH mengatakan kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026.

BACA LAINNYA  Dinilain Vonis tak sesuai, JPU akan Ajukan Banding atas Kasus Pengrusakan Bollar

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (8/6/2026) terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tungkal III. Setelah melakukan observasi dan penyelidikan, petugas menangkap MRS alias Angah.

Saat digeledah, polisi menemukan paket diduga sabu yang disimpan di kotak rokok dan dompet milik MRS. Dari keterangan pelaku, sabu diperoleh dari seseorang berinisial BO melalui perantara RA.

Petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu BO beserta istrinya RA. Namun keduanya diketahui melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

BACA LAINNYA  Ditjen Hubla Periksa Kelaiklautan Kapal Penumpang di Makassar, Pastikan Angkutan Laut Lebaran Aman dan Selamat

Barang bukti yang disita antara lain 3 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu seberat 3,83 gram netto, plastik klip kosong, satu unit HP Oppo, korek api, kotak rokok Marlboro hitam, dan uang tunai Rp367.000.

Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Hukrim

Polresta Bersama Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pajero di Talang Bakung

Hukrim

Gagal Berangkat Ke Jakarta, Seorang Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukrim

Sekretaris DPD Pan Kota Jambi Diperiksa KPK Terkait Ketok Palu RAPBD

Hukrim

43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Satu orang pelaku berhasil di amankan oleh Tim Reskrim Polres Muaro Jambi Bersama Polsek Sekernan 

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit