Ribuan Warga Padati WFC, Balap Pompong “Presisi Merdeka” Sukses  Merajut Kembali Urat Nadi Nusantara : Menuju Ekosistem Transportasi Darat yang Kolaboratif dan Terintegrasi 11 Pertanyaan Dana BLUD Belum Dijawab, SMSI Tebo Layangkan Konfirmasi Kedua ke RSUD STS Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Himbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin “Kesalahan Fatal”, Kuasa Hukum: Oknum Biduan RS Harus Diproses Hukum 

Home / Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Iskandar Midsen Minta BPN Aceh Timur Transparan dan Bebas Dari Dugaan Pungli

ACEH TIMUR — Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Tgk. Iskandar Midsen, mengeluarkan pernyataan sikap tegas sekaligus peringatan keras kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur. Ia menekankan seluruh pelayanan publik harus dijalankan secara transparan, profesional, akuntabel, serta mutlak bebas dari pungutan liar (Pungli).Kamis (20/8/2026).

Dalam pernyataan resminya, Tgk. Iskandar menyampaikan pihaknya telah menerima berbagai laporan warga terkait pengurusan sertifikat tanah. Keluhan yang paling menonjol adalah adanya praktik pembayaran tidak resmi yang mencapai jutaan rupiah, padahal dokumen yang diminta warga belum juga selesai diproses.

“Jika ada biaya, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada pembayaran, berikan bukti resminya.” — Tgk. Iskandar Midsen

BACA LAINNYA  Hadapi Liga Tiga Asprov PSSI Provinsi Jambi, PS Persijam Kota Jambi Gelar Launching Team

Ia menegaskan setiap pelayanan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, tarif resmi yang berlaku, serta bukti pembayaran yang sah. Segala bentuk pungutan liar dengan alasan apa pun sangat dilarang, karena tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Tgk. Iskandar juga telah dalam waktu dekat akan memanggil Kepala BPN Aceh Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki kualitas pelayanan. Warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, transparan, dan tanpa biaya yang tidak sesuai aturan.

Pernyataan ini didasari aturan yang berlaku:

– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

BACA LAINNYA  Polres Tanjab Barat Kurban 7 Sapi dan 3 Ekor Kambing

– PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN

“Pelayanan yang baik adalah hak masyarakat. Transparansi, jujur, dan bebas pungli adalah kewajiban kita bersama.” — Tgk. Iskandar Midsen

Dengan peringatan ini, diharapkan BPN Aceh Timur segera berbenah. Pelayanan publik harus menjadi cerminan keadilan dan pelayanan tulus kepada masyarakat, bukan ladang pungutan yang memberatkan warga.

Media ini belum berhasil mendapatkan informasi dari pihak BPN Aceh Timur,jika nantinya ada tanggapan dari pihak BPN Aceh Timur media ini akan segera menayangkan berita klarifikasi tanggapan dari pihak BPN Aceh Timur

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Diluncurkan, Layanan BNN Call Center 184 Siap Terima Laporan Dan Pengaduan

Berita

Berikan Pengenalan Hukum Terhindar Kenakalan Remaja, Kapolresta Jambi Lakukan Tatap Muka dengan Siswa/i SMA Unggul Sakti

Berita

Ribuan Hadiah Menanti! Tri Kembali Gelar Kebut Hadiah BombasTri

Berita

Anggota DPRD Muaro Jambi Robinson Sirait Sebut Ketum PAN Sukses Bawa Perdagangan RI Surplus.

Berita

Satu Bulan Jelang Target, Progres Tol Baleno Jambi Sudah 91,03 Persen

Berita

Kapolres Tanjab Barat Cek Pos Ketupat 2026: Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 1447 Hijriah

Berita

Kalemdiklat Polri Lantik 2176 Perwira Polri Lulusan SIP Angkatan Ke 52 Tahun 2023

Berita

Dandim 0415/Jambi, Unsur Pimpinan Bawah harus meningkatkan Pengawasan Melekat