LHOKSEUMAWE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai hak integrasi bagi warga binaan, khususnya Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), pada Sabtu (22/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Blok A dan Blok B tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak integrasi, termasuk persyaratan, mekanisme, dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Bimnadik), Syamsul Bahri, S.Sos., didampingi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Ervan Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Maulidan Maulana, S.H., serta jajaran tenaga kesehatan yang terdiri dari Yunita R. R., A.Md.Kep., Ahmad Yusuf Efendi, A.Md.Kep., dan dr. Ayu Indiria Puspita.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bimnadik memberikan penjelasan secara langsung kepada warga binaan terkait hak integrasi PB dan CB, termasuk tahapan pengusulan serta syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi.
Kasi Bimnadik Lapas Lhokseumawe, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada warga binaan mengenai hak integrasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengusulannya.
“Kami ingin memastikan seluruh warga binaan memahami hak integrasi yang dimiliki, termasuk syarat dan mekanisme pengusulannya. Dengan pemahaman yang baik, warga binaan dapat mengikuti proses pembinaan dengan lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kasi Adm Kamtib Lapas Lhokseumawe, Ervan Kurniawan, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hak integrasi merupakan hak warga binaan yang dapat diberikan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penting bagi warga binaan untuk menjaga perilaku yang baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan,” ungkap Ervan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme dari warga binaan yang hadir. Melalui sosialisasi ini, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe terus berkomitmen memberikan informasi yang transparan dan akurat guna mendukung pelaksanaan pembinaan yang efektif, tertib, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zainal











