Lapas Lhokseumawe Sosialisasikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang Ribuan Warga Padati WFC, Balap Pompong “Presisi Merdeka” Sukses  Merajut Kembali Urat Nadi Nusantara : Menuju Ekosistem Transportasi Darat yang Kolaboratif dan Terintegrasi 11 Pertanyaan Dana BLUD Belum Dijawab, SMSI Tebo Layangkan Konfirmasi Kedua ke RSUD STS

Home / Berita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Lapas Lhokseumawe Sosialisasikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan

LHOKSEUMAWE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai hak integrasi bagi warga binaan, khususnya Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), pada Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Blok A dan Blok B tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak integrasi, termasuk persyaratan, mekanisme, dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Bimnadik), Syamsul Bahri, S.Sos., didampingi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Ervan Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Maulidan Maulana, S.H., serta jajaran tenaga kesehatan yang terdiri dari Yunita R. R., A.Md.Kep., Ahmad Yusuf Efendi, A.Md.Kep., dan dr. Ayu Indiria Puspita.

BACA LAINNYA  Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Bersama Warga Gotong Royong Bedah RTLH di Desa Suka Maju

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bimnadik memberikan penjelasan secara langsung kepada warga binaan terkait hak integrasi PB dan CB, termasuk tahapan pengusulan serta syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi.

Kasi Bimnadik Lapas Lhokseumawe, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada warga binaan mengenai hak integrasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengusulannya.

“Kami ingin memastikan seluruh warga binaan memahami hak integrasi yang dimiliki, termasuk syarat dan mekanisme pengusulannya. Dengan pemahaman yang baik, warga binaan dapat mengikuti proses pembinaan dengan lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syamsul Bahri.

Sementara itu, Kasi Adm Kamtib Lapas Lhokseumawe, Ervan Kurniawan, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA LAINNYA  Remaja 15 Tahun Hanyut di Sungai Batang Merangin Jambi, Tim SAR Gabungan dikerahkan

“Hak integrasi merupakan hak warga binaan yang dapat diberikan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penting bagi warga binaan untuk menjaga perilaku yang baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan,” ungkap Ervan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme dari warga binaan yang hadir. Melalui sosialisasi ini, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe terus berkomitmen memberikan informasi yang transparan dan akurat guna mendukung pelaksanaan pembinaan yang efektif, tertib, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Governansi Internal, Ojk Gelar Rapat Kerja Pengawasan Internal “ngopi Pagi”

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penanaman Jagung Kuartal III Dukung Program Ketahanan Pangan di Wilayah Sarolangun.

Berita

Kapolda dan Wakapolda Jambi Hadiri Syukuran Hari Jadi ke 76 Polwan RI tahun 2024

Berita

Diamankan, Terduga Pelaku Pencurian di Tebing Tinggi Malah Bawa Narkoba Dalam Lipatan Uang

Berita

Wako Alfin dan Azhar Hamzah Sampaikan Pidato Pertama dihadapan Dewan 

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Cintai Tanah Air

Berita

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Berita

Polres Aceh Timur Gelar Apel Siaga Satu Jelang Pelantikan Presiden