Pencarian Korban Terseret Arus di Sungai Batang Asai, Pos SAR Bungo Kerahkan 7 Personel Pembimbingan Klien Pemasyarakatan, Bapas Kutacane Teken MoU Dengan BNNK Aceh Selatan PT Medco Perkuat Program UMKM, Dorong Pemerataan Kemandirian Pangan Warga Tim Macan Kerinci Bekuk Residivis Curanmor, Satu Unit Sepeda Motor dan Kunci T Disita Program CSR dan UMKM PT Medco dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur

Home / Berita

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Kejati Jambi Terima Tahap II Perkara ITE dan Pelindungan Data Pribadi Bank 9 Jambi, Tiga Tersangka Diserahkan kepada Penuntut Umum

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi yang berkaitan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi, Kamis (29/10/2026).

 

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik Polda Jambi menyerahkan tiga tersangka kepada Penuntut Umum pada Kejari Jambi, yakni Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto, beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026, di rumah tahanan negara (rutan). Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

 

1. Dakwaan alternatif pertama, Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA LAINNYA  Aceh Timur Garang! Bupati Al-Farlaky Tagih JADUP di Jakarta, 222 Ribu Jiwa Segera Terima Bantuan

2. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada Bank 9 Jambi sebesar Rp143.368.777.334,00 (seratus empat puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).

 

Modus kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp143,368 miliar yaitu tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi dengan kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

BACA LAINNYA  Bangun Kolaborasi Strategis, Kalapas Sambangi Kantor DPRK Aceh Timur

 

Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejari Jambi akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi untuk diperiksa dan disidangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Melalui proses penyerahan Tahap II ini, Kejati Jambi bersama Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung upaya pelindungan data pribadi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi.

 

Kejaksaan Tinggi Jambi

Penerangan Hukum

Share :

Baca Juga

Berita

OJK Dorong Pengembangan UMKM Sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru di Daerah

Berita

Dukung Pembangunan Provinsi Papua Pegunungan, Dandim 1702/JWY Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur

Berita

Penggerebekan Bascamp Diduga Tempat Pesta Narkoba, Polisi Turut Amankan 7 Orang dan Dalami Peran Masing-masing 

Berita

Klinik Pratama 16 Medika Jambi Buka Layanan Vaksin Meningitis, Dilakukan Vaksinator Tersertifikasi

Berita

Meriahkan HUT Golkar ke 58, Ribuan Masyarakat Jambi Ikuti Jalan Sehat 

Berita

Tak Hanya Pimpin Pergeseran Pasukan, Kapolresta Jambi Turut Cek Kesiapan Personil Pengamanan TPS

Berita

Mako Ditpolairud Polda Jambi Didatangi Pramuka Saka Bhayangkara

Berita

Resmi di Launching, Selaras Jaya Indah Motor Hadir di Jambi Tawarkan Pelayanan Maksimal bagi Konsumen Yamaha