Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Hukrim

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:20 WIB

Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Satgas OPS Res III JARAN Siginjai 2022 Satreskrim polres Muaro Jambi Meringkus Satu Orang Pelaku Tindak pidana Penggelapan sepeda Motor Di Kabupaten Merangin.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE menyampaikan Satu orang pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor EJ (47) Diringkus Satreskrim polres Muaro Jambi tanpa Perlawanan.

 

EJ (47) di tangkap karena telah Melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,dengan TKP di RT.05 Dusun Suka Tani Desa Tanjung Pauh 39 Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi”Kata Kasi Humas

 

Kasi Humas menjelaskan Peristiwa penggelapan yang Dilakukan EJ(47) pada 19 Juli 2022, Pelaku saat itu sedang berada di RAM Kelapa sawit Rt 07 Desa Tanjung Pauh 39 Kec. Mestong Kab.Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Asik Memancing Disungai Dendang, Seorang Pria Diterkam Buaya

 

Lalu Pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat BH 3022 IM Warna Biru Putih milik Korban untuk membeli Minuman di Warung,setelah dipinjamkan Pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya Korban Melaporkan Kasus tersebut Ke Polsek Mestong.

 

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor ke Polsek Mestong langsung melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi ditanggal 10/08 bahwa pelaku berada di wilayah kabupaten Merangin.

 

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju kabupaten Merangin, pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus tanpa perlawanan.

 

Saat ditanyakan motor yang digelapkan pelaku,pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah di jual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo.

BACA LAINNYA  "Semarak Kemerdekaan", Kodim 0420/Sarko Gelar Berbagai Perlombaan

 

Berdasarkan informasi dari pelaku satreskrim Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir dan didapati informasi bahwa Pelaku Penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.

 

Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah pelaku A yang berada di RT.19 Kel.Sungai Bengkal Kec.Tebo Ilir dan didapati Barang-Bukti(BB) berupa SPM Honda Beat tersebut ada dirumahnya.

 

Dan barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku langsung di bawa ke Mapolres Muaro Jambi,untuk diperiksa lebih lanjut.

Sumber : Humas PMJ

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78

Berita

Tonase Angkutan Batubara 19 Hingga 20 Ton, Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya

Berita

Polda Jambi Terima Hibah Dua Mobil Toyota Untuk Operasional dari PT Bank Rakyat Indonesia

Berita

Mengantisipasi Sopir Truk Batu Bara Langgar Jam Operasional, Warga Bentuk Relawan Penyekatan

Berita

Gubernur Jambi Berikan Apresiasi dan Buka Festival Arakan Sahur di Tanjabbar

Berita

Sambut Hari Lalu lintas ke 68, Kapolda Jambi Turut Donorkan Darah dalam Bakti Kesehatan Ditlantas Polda Jambi 

Berita

Semarakkan Bulan Ramadhan Melalui Bazar, Dandim 0419/Tanjab Hadiri Pembukaan Bazar Ekraf Ramadhan

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bersama Forkopimda Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri