Kemanunggalan di Akhir Pekan, Satgas TMMD dan Warga Teliti Bongkar Dek Lapuk Madrasah Nurul Ihsan Wujud Harapan Makin Nyata, Kerangka Utama Rumah Bapak Mulyono Berdiri Kokoh, Pasiter Optimis Tuntas Tepat Waktu Pantang Libur, Pengeboran Sumur Titik 3 TMMD Sukses Tembus Kedalaman 100 Meter Razia knalpot brong, Satlantas Polresta Jambi Amankan Puluhan Kendaraan  Bulog Cabang Sungai Penuh-Kerinci Serap Gabah Kering Petani Mencapai 90 Persen

Home / Berita / Nasional

Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:02 WIB

Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas 

Bidik Indonesia News, PALANGKARAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap empat kasus operasi penambangan emas ilegal.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Krismanto Eko Saputro pada saat press realase di Mapolda Kalteng, Selasa (23/8/22).

 

” Total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Dijelaskan Kombes Pol Kaswandi Irwan dari empat kasus yang ditangani Polda Kalteng, tiga di antaranya sebagai penadah atau penampung hasil penambangan emas. Kemudian satu kasus lagi adalah pertambangan.

 

” Untuk hasil dari Operasi PETI Telabang Tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  FGD GAWAT Soroti Peran Media dan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh Timur

 

Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 miliar.

 

Sedangkan untuk tingkat Polres jajaran Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan menyebutkan, ada sembilan Polres sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang.

 

” Jumlah tersangka pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang,” sambungnya.

 

Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menambahkan bahwa saat ini yang diamankan adalah penambang emas tanpa izin. Kemudian yang satu kita amankan penggunaan alat berat serta pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas.

 

” Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA LAINNYA  Korem 042/Gapu Gelar Lepas Pamit Brigjen TNI Zulkifli Di Lapangan Tenis Indoor Makorem

 

Para pelaku diduga melanggar Pasal 161 dan 158, juncto pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Krismanto Eko Saputro menambahkan bahwa pengungkapan tersebut adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto tentang kejahatan lingkungan.

 

” Kita dari Polda Kalteng dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng, ” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Minta Keadilan, Kusmalawati Wanita Asal Kabupaten Pidie Perjuangkan Warisan Orang Tua

Berita

IWO Tanjab Barat Tutup Aksi Kemanusiaan “Jumat Berkah” dengan Buka Puasa Bersama

Berita

Polda Jambi Berangkatkan 3 Truk Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Cianjur

Berita

Bupati Aceh Utara H. Ismai A Jalil MM Membagikan Bantuan 1.109 Sapi Secara Simbolis untuk 852 Gampong di Aceh Utara

Berita

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Kejar Pelaku Hingga ke Bandar Lampung

Berita

Wawako Hadiri Rakor Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1446H/2025 M

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi, Amankan 20 Pemuda Diduga Pelaku Tawuran

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kabid Dokkes Masuki Masa Pensiun