Razia Insidentil Kalapas Bahtiar Sitepu, Lapas Panyabungan Perketat Zero HP & Narkoba Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Home / Berita

Kamis, 3 November 2022 - 12:08 WIB

Ombudsman Apresiasi Pelibatan Stakeholder pada Penetapan Standar Pelayanan di Kantor Imigrasi Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penetapan Standar Pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Hotel Rumah Kit00oada Rabu, 2 November 2022. Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman menjadi saksi dalam penetapan standar pelayanan publik guna pembanunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

 

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Jambi tidak hanya melibatkan Ombudsman, namun juga stakeholder lainnya. Pihak yang hadir antara lain Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jambi, KI Jambi, Kanwil Kemenag Jambi, RRI Jambi, BPS Jambi, serta perwakilan kecamatan dan toko masyarakat adat di Jambi.

BACA LAINNYA  Prajurit dan Persit Kodim 0102/Pidie Bersaing Ketat di Turnamen Voli HUT RI ke-79.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra, mengatakan bahwa Ombudsman mengapresiasi penetapan standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Imigrasi Jambi. Penetapan standar dengan cara tersebut menjadi saran masyarakat dan stakeholder untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di kantor tersebut.

 

“Penetapan standar pelayanan yang melibatkan stakeholder dan masyarakat ini sudah menjadi amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Indra.

 

Dengan penetapan secara partisipatif seperti ini, kata Indra, akan meminimalisir terjadinya maladministrasi di kemudian hari. Untuk itu ia berharap agar apa yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Jambi ini dapat diikuti oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya.

BACA LAINNYA  KPK Periksa Komisaris Independent Adhi Persada Properti

 

“Kita berharap ini menjadi contoh bagi penyelenggara layanan lainnya agar dapat memberikan layanan yang prima,” tutup Indra.

 

Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.

 

*Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Jambi*

Indra, SH.

0852-6699-8666

Share :

Baca Juga

Berita

Bantuan Pascabencana Hidrometeorologi Disalurkan, Keuchik Paya Dua Apresiasi Pemkab Aceh Timur

Berita

Dua Pelajar Tewas Saat Kecelakaan Maut di Mestong Muaro Jambi 

Berita

Komitmen Kapolda Jambi Dalam Melindungi Rakyat Kecil, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Berita

Jelang Dirgahayu TNI, Korem 042 Gapu Gelar Olahraga Bersama, Baksos dan Bakti Kesehatan

Berita

Rayakan HUT IWO ke 11, PW IWO Jambi Perkenalkan Teh dan Kopi Asli Jambi

Berita

IAIN Kerinci Didemo HMI, Terkait Pemotongan Beasiswa KIP-K 

Berita

Gandeng Stakeholder Terkait, Ivan Wirata Tindak Lanjuti Masalah Banjir Di 3 Titik.

Berita

Lapas Kelas IIB Idi Laksanakan Upacara Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Pegawai