Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 12 November 2022 - 16:18 WIB

BNN RI Musnahkan Ladang Ganja Terbesar Tahun 2022 Pada Peringatan Hari Pahlawan 

Bidik Indonesia News, SUMUT – Bertepatan pada Hari Pahlawan, Kamis, 10 November 2022, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan Ladang Ganja terbesar sepanjang tahun 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

 

Satu titik Ladang Ganja seluas 5 hektar ditemukan pada ketinggian 1.265 MDPL. Temuan ladang ganja ini menjadi temuan terbesar, karna memiliki karakteristik kerapatan tanaman ganja dengan jumlah tanaman mencapai 50.000 batang pohon.

 

Bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG), BNN RI berhasil mengidentifikasi ladang ganja melalui pantauan Pesawat Terbang Tanpa Awak serta proses penyelidikan tim di lapangan.

 

Atas temuan tersebut, Dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., BNN melakukan pemusnahan Ladang Ganja yang berada di Desa Tanjung Julu, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

BACA LAINNYA  Bupati Tanjabbar Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahliwaris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kerja di Neb#9 

 

Tinggi tanaman ganja yang berhasil ditemukan berkisar antara 50 hingga 170 cm dengan kemiringan lereng 45 derajat. Total berat tanaman ganja yang berhasil dibabat diperkirakan mencapai 25 Ton dengan jarak kerapatan antar tanaman hanya 50 cm.

 

Pemusnahan Ladang ganja yang berada pada kawasan curam tersebut melibatkan 152 personel. Terdiri dari Polres, Brimob, PM, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal.

 

Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BACA LAINNYA  Empat Kapal Diterjunkan Bagikan Sembako ke Nelayan dan Masyarakat Pesisir Sungai Batanghari 

 

10 November, menjadi momentum bagi bangsa Indonesia dalam mengenang jasa para pejuang kemerdekaan melalui peringatan Hari Pahlawan. Di hari bersejarah ini, BNN mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk turut mengambil peran sebagai pahlawan bagi bangsanya sendiri dalam perang melawan Narkoba. Hal ini sesuai dengan tagline yang digelorakan Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, War on Drugs atau Perang Melawan Narkoba.

 

Pemusnahan ladang ganja yang dilakukan BNN RI diharapkan dapat menyulut kembali semangat generasi muda untuk bangkit dan tetap berkarya di tengah gempuran ancaman Narkoba serta menjadi tauladan atas nilai-nilai luhur kepahlawanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sejalan dengan tujuan tema Hari Pahlawan tahun 2022 yang resmi dirilis oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, Pahlawanku Teladanku. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati Pertempuran Simpang Tiga Sipin, Dandim 0415/Jambi Ajak Hormati Para Pejuang

Berita

Program Pendidikan PT DSSP Power Sumsel Luluskan 22 Orang Peserta

Berita

BNN RI Raih TOP GPR Award 2023

Berita

Ini Nama-nama Terpilih Anggota Panwascam se Tanjab Barat 2022

Berita

Upacara Kenaikan Korps Raport Prajurit Korem 042 Gapu Dipimpin Langsung Brigjen TNI Supriono

Berita

Dandim 0416/Bute Hadir Secara Virtual Dalam Pelaksanaan Launching Program TNI AD Manunggal Air Tahun 2024

Berita

All New R15 Connected Series Makin Diminati Gen Z, Ikut bLU cRU Riding Experience Tambah Pengalaman Berkendara

Berita

Satlantas Polresta Jambi, Ingatkan Waspada Microsleep Saat Berkendara