Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Senin, 21 November 2022 - 15:20 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku dan Dua Paket Sabu

Bidik Indonesia News, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Minggu (20/11/22).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dua pelaku kita amankan di Jalan Orang Kayo pinggai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

” Dua pelaku yaitu KAP (25) dan DS (25) warga kota Jambi, ” ujarnya Senin (21/11/22).

Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa dari pelaku KAP tersebut kita amankan barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu, 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE, 1 (satu) bekas asoy hitam, 1 (satu) lembar lakban hitam, 1 (satu) unit hp android samsung warna hitam motor scoppy dengan no pol BH 6411 AF.

BACA LAINNYA  Transaksi Sabu di Desa Purwodadi Gagal, Dua Pelaku di Gelandang ke Polsek Tebing Tinggi

Sedangkan dari pelaku DS kita amankan barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak merah, 1 (satu) unit hp android merk vivo, lanjutnya.

Untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di Jl. Orang Kayo pinggai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

” Kita lakukan penyelidikan dan pada saat di TKP kita mencurigai salah satu orang laki-laki yang sedang menggendarain sepeda motor scoppy dengan no pol BH 6411 AF yang mana pada saat dilakukan pengejaran terhadap seorang laki–laki yang bernama KAP.

BACA LAINNYA  13 Pelaku Curanmor dan 15 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan Jajaran Polresta Jambi 

” Kita mencurigai laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan satu paket barang bukti berupa sabu,” sambungnya.

Selanjutnya kita lakukan pengembangan dengan introgasi bahwa pelaku mendapatkan barang bukti dari seseorang DS dan kita lakukan penangkapan serta penggeledahan, kita menemukan barang bukti satu paket barang bukti jenis sabu.

” Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tandasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Sumsel Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba Hingga Awal Maret 2023

Daerah

Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar “Menggugat” Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

Hukrim

43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Hukrim

Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

Hukrim

Sekretaris DPD Pan Kota Jambi Diperiksa KPK Terkait Ketok Palu RAPBD

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Perdagangan BBM Diduga Ilegal, 4 Mobil Solar Non Subsidi Diamankan

Hukrim

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Single Perent di Jambi Ikut Lakukan Curanmor Bersama Sang Pacar