Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Minggu, 27 November 2022 - 13:23 WIB

Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melaksanakan serah terima berkas tahap Il perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pihak Kejati Sumsel, pada Kamis (17/11/2022) bertempat di Kantor Kejati Sumsel Jalan gubernur H. A Bastari (Jakabaring) Seberang Ulu I Kota Palembang.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, menjelaskan, bahwa serah terima berkas tahap II TPPU yang dilakukan di kantor Kejati Sumsel, dan barang bukti TPPU dititipkan di Kejari Palembang atas tersangka berinisial RA alias JG.

BACA LAINNYA  Terbakar Cemburu, Seorang Pria Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri

 

Tersangka RA diduga melakukan pencucian uang terkait tindak pidana Narkoba dengan nomor LP:/A79/ VI/2021/Ditnarkoba/Polda Sumsel, pada tanggal 29 Juni 2021 tahun yang lalu. Tersanga RA saat ini sudah berada di Lapas, selanjutnya Kejati Sumsel akan memproses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri.

 

“Terdakwa RA dalam melakukan transaksi Narkoba tersebut melalui beberapa rekening Bank, yang asetnya berada di luar kota Palembang”

 

Aset yang di sita oleh penyidik berupa 1 (satu) unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

BACA LAINNYA  Usai Diambil Keterangan Oleh Penyidik KPK, Aping Bungkam Ke Awak Media

 

“Sebelumnya pada tanggal 18 Okterber 2022, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV,”

 

“Semua berkas tahap II TPPU atas nama RA telah di serahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel, sementara untuk barang bukti dititipkan ke Kejari Palembang.”

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Hukrim

Empat Pelaku beserta 11,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur

Hukrim

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

Hukrim

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Berita

Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek