Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Rabu, 7 Desember 2022 - 09:02 WIB

Delapan Pelajar SMP Diamankan Polsek Kota Baru 

Bidik Indonesia News, JAMBI KOTA – Sekelompok pelajar di Kota Jambi diamankan ke Polsek Kota Baru, Selasa (6/11/22).

 

Mereka digiring ke Polsek Kota Baru lantaran diduga hendak melakukan aksi tawuran/tawuran di SMPN 14 Kota Jambi.

 

Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan mengatakan 8 pelajar itu diamankan sebagai upaya dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Kapolsek menyebut upaya pengamanan terhadap 8 orang, 7 diantaranya siswa SMPN 18 Kota Jambi itu setelah Polsek Kota Baru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sekelompok pelajar yang diduga hendak melakukan penyerangan terhadap pelajar SMPN 14 Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Diduga Gara-gara Perempuan Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan, Begini Kronologinya

 

“Terhadap 8 orang pelajar yang diamankan telah dimintai keterangan oleh Tim Riksa Unit Reskrim Polsek Kota Baru dan telah diupayakan mediasi,” ujar Kompol Kompol Pamenan, Selasa.

 

“Mediasi dengan memanggil pihak terkait diantaranya Pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi, Pihak SMPN 14 Kota Jambi, Pihak SMPN 18 Kota Jambi dan orang tua masing-masing pelajar yang diamankan,” lanjut Kapolsek.

 

Lanjut Kapolsek, dari mediasi dilakukan 8 pelajar tersebut telah menandatangani surat pernyataan dengan diketahui oleh orang tua masing-masing yang kedepannya akan didatakan untuk dilakukan pembinaan sesuai Surat Walikota Jambi.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel Berhasil Meringkus Pelaku Curas Menewaskan Seorang Nenek

 

“Selanjutnya, kita berikan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali dan Pihak Sekolah maupun orang tua murid dapat bersama-sama mengawasi anak-anaknya terutama pengawasan jadwal kegiatan dan aktifitas di sekolah maupun di luar sekolah sehingga tidak terpengaruh oleh hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” tandas Kapolsek Kota Baru.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Hukrim

Sekretaris DPD Pan Kota Jambi Diperiksa KPK Terkait Ketok Palu RAPBD

Hukrim

Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi, Amankan 2 Orang Positif Narkoba Ditempat Hiburan Malam

Hukrim

BNN Ungkap Dua Kasus Narkotika Dan Amankan 110 Kg Sabu

Hukrim

Beredar WA Yang Mengaku Kapolres Muaro Jambi, Kasi Humas : Itu Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Hukrim

Dua Pekan Komplotan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Supir Taxi Online Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi

Hukrim

Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu

Hukrim

Maling Pagar Klenteng, 2 Pemuda Berhasil Diamankan Polsek Jelutung