Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:28 WIB

BNN Ungkap Dua Kasus Narkotika Dan Amankan 110 Kg Sabu

Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis. Sebanyak 110.400 gram narkotika berhasil diamankan dari tangan 6 (enam) orang tersangka pada dua lokasi yang berbeda.

 

Kasus pertama terjadi di kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Berawal dari adanya informasi yang didapat, Tim BNN RI mengamankan tiga orang tersangka berinisial HE, R dan MF. Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu menggunakan kapal OSKADON dari Perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh.

BACA LAINNYA  Pria di Teluk Nilau Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi

 

Bekerjasama dengan Bea dan Cukai Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, serta BNN Kota Pidie, tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Pantai Lampulo hingga kawasan Pantai Laweung. Penyisiran juga dilakukan di darat pada kawasan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Muara Tiga, Pidie hingga Ulim Pidi Jaya.

 

Hampir dua pekan penyisiran dilakukan hingga akhirnya tim gabungan dapat meringkus ketiga tersangka, Senin, 19 Juni 2023 saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh. Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO) dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung.

BACA LAINNYA  Jalan Poros Sungai Bahar Rusak Parah, Masyarakat Minta Pemerintah Segera Perbaiki

 

Pengejaran dilakukan hingga akhirnya Tim gabungan Berhasil mengamankan 4 karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram sabu yang disembunyikan di belakang rumah warga di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, selasa, 20 Juni 2023.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polres Aceh Timur Tahap II Kasus TP Pengangkutan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Perdagangan BBM Diduga Ilegal, 4 Mobil Solar Non Subsidi Diamankan

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan BNNK Batanghari

Hukrim

Diduga Sakit Hati, Buruh Tani di Mestong Bacok Rekannya Hingga Kritis, Polisi Amankan Pelaku

Hukrim

Komitmen Selesaikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Tanjabtim Tangkap DPO Buron 2 Tahun

Hukrim

Empat Pelaku Turut Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal 

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Modus Ulang Kemasan Beras SPHP