Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 18 Desember 2022 - 23:50 WIB

Gelapkan Mobil Rental , AS Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap sindikat pelaku penggelapan mobil antar lintas Provinsi.

 

Pelaku penggelapan ini berkedok dengan rental mobil, kemudian dibawa kabur dan dijual.

 

Adapun identitas pelaku penggelapan yaitu berinisial AS (28) warga Kelurahan Panerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

 

Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro melalui Kanit Reskrim Ipda Yudha Rengga mengatakan pelaku sebelumnya berpura-pura merental mobil milik korban selama 10 hari untuk keperluan pekerjaan.

 

Namun, selang beberapa hari memakai mobil pelaku sudah tidak bisa dihubungi kembali.

BACA LAINNYA  Terpilih Menjadi Ketua Himbari , Ini Harapan Muttaqin

 

“Korban ini mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan tentang pembayaran rental namun tidak dapat dihubungi lagi,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan. Minggu (18/12/2022).

 

Usut punya usut, ternyata pelaku telah menjual mobil rental ini ke Provinsi Lampung.

 

Kemudian, pelaku bersembunyi di Desa Kota Baru, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

 

Tak berselang lama, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat persembunyian di Kabupaten Way Kanan tersebut.

 

“Pelaku kita bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Sekda Sudirman Pastikan Pembangunan Jalan Khusus PT.SAS Tidak Rugikan Masyarakat

 

Ia menyebutkan atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil Toyota Innova Reborn dengan Nopol BH 2719 XX dan uang rental seniai Rp 14.950.000.

 

“Hingga saat ini keberadaan barang bukti mobil masih dalam pencarian karna pelaku sudah menjual mobil rentalan tersebut di Lampung,” sebut Yudha.

 

Yudha menambahkan atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

 

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” tandasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dit Intelkam Polda Jambi Gandeng Dinas Pendidikan Mereduksi Kenakalan Remaja

Berita

Mantap! Polda Jambi Kirim 6 Putra dan 1 Putri Calon Taruna Akpol Seleksi Tingkat Pusat

Berita

Kapolres Aceh Timur Bersama Forkopimda Dampingi Danrem Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Berita

Kapolres Merangin Kembali Berikan Bantuan Didunia Pendidikan.

Berita

DPP Gema Airlangga Kunjungi Dewan Penasihat Di Kota Depok

Berita

Kehidupan Berkendara Kian Bergairah, All New R15 Connected Jadi Inspirasi

Berita

Gelar Rakor Se Kecamatan Nipah Panjang, Kapolres Tanjabtim Targetkan Capaian Vaksinasi

Berita

Jelang Nataru, Korlantas Pantau Kesiapan Ops Lilin 2022 di Jawa Barat Lewat Pantauan Udara dan Darat