Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:15 WIB

Gubernur Jambi Berikan Penghargaan ke Ditlantas Polda Jambi Terkait Permudah dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pembayaran Pajak Kendaraan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menggelar rapat koordinasi Tim pembinaan Samsat Semester II Tahun 2022 yang bertempat di Hotel Odua Weston, Selasa (27/12/22) yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H Sudirman, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Jasa Raharja, dan Samsat.

Dalam kesempatan tersebut, Ditlantas Polda Jambi juga menerima penghargaan dari Gubernur Jambi DR H Al Haris yang diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Jambi H Sudirman kepada Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Saat diwawancarai, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa penghargaan dari Bapak Gubernur Jambi ini terkait dengan breakthrough dalam upaya mempermudah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

” Kita sudah berupaya bersama pemerintah khususnya samsat untuk mempermudah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, ” ujarnya, Rabu (28/12/22).

BACA LAINNYA  159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, Penghapusan Data Ranmor yang tertunggak pajak kendaraan akan diberlakukan sesuai Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

” Dengan pemberian stimulus atau kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak terutama ranmor yang tidak melaksanakan registrasi ulang atau mati pajak kendaraan lebih dari pada 2 tahun ke atas, ” jelasnya.

Sedangkan total kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan (PKB) selama proses pemutihan pajak adalah kendaraan roda dua sebanyak 66.732 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 18.052 Milyar sedangkan kendaraan roda empat /lebih sebanyak 22.556 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 84.023 Milyar.

BACA LAINNYA  Wakil Ketua Dua DPRD Muaro Jambi dan DLH Kunker ke Bekasi Terkait Pengelolaan Sampah

Ditambahkan Dirlantas bahwa total kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak sebanyak 95.208 unit dengan total besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 10..075 Milyar.

” Nantinya pelaksanaan penghapusan data register ranmor pada point 2 akan di laksanakan pd awal tahun 2023,” sambungnya.

Dengan penghargaan yang diberikan ini kita akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terus melakukan sosialisasi agar lebih ditingkatkan lagi dalam kesadaran membayar pajak, pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Serahkan Langsung Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir Door to Door 

Berita

Oknum Kepsek di Tebo Diduga Kelola Dana BOS dan Tak Libatkan Bendahara Sekolah 

Berita

Rakernis Bidang Hukum Dibuka Langsung oleh Kapolda Jambi 

Berita

Pimpin Apel Perdana di Tahun 2024, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Lebih 203 Orang Minat Jadi Anggota KPU Kepri

Berita

Urai Kemacetan, Kepolisian Alihkan Sisa Truk Batubara Yang Parkir di Badan Jalan Ke Pelabuhan Talang Duku

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Amankan 2 Truk Pembawa Minyak Ilegal Sebanyak 24.000 Liter

Berita

Sekda Tanjab Barat Pimpin Pengambilan Sumpah PNS DiKantor BKPSDM