Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 30 Januari 2023 - 16:37 WIB

Dua Kali Lakukan Pemerkosaan, KH Akhirnya Dibekuk Polres Tanjab Timur 

Bidik Indonesia News, TANJABTIMUR – Kepolisian Resort (Polres) melalui Satreskrim Polres Tanjab Timur akhirnya berhasil membekuk pelaku pemerkosaan yang terjadi di Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.

 

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan berinisial KH berhasil ditangkap di Jalan Lintas Jambi – Pekanbaru KM 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

 

” KH ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Medan Sumatera Utara, ” ungkap Kapolres, Senin (30/1/23).

BACA LAINNYA  Kelihatan Mesra Dan Akrab, Molen-sahani Digadang-gadang Maju Di Pilgub 2024

 

Kapolres Tanjab Timur menjelaskan pelaku telah dua kali melakukan pemerkosaan korban bernama Mawar (nama samaran) di dalam rumahnya di Desa Rantau Karya Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur.

 

pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan masuk ke kamar korban. Pelaku terlebih dahulu mematikan lampu dan langsung menindih badan korban.

 

Saat melakukan aksi pemerkosaan, pelaku selalu membawa pisau agar korban tidak melawan.

BACA LAINNYA  Anggota DPRD Batanghari Ini Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologi dari Polisi

 

“korban ini diperkosa di dalam kamarnya secara paksa oleh pelaku. korban tidak berani melawan karena diancam dibunuh kalo melawan,” jelas AKBP Heri.

 

Ia menambahkan hasil dari penangkapan pelaku pemerkosaan, terdapat barang bukti berupa satu buah pisau yang dibawa saat melakukan pemerkosaan terhadap korban.

 

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku pemerkosaan yakni pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua SMSI Provinsi Jambi Kaget Kantornya Didatangi Dansat Brimob Polda Jambi 

Berita

Meningkatkan Kualitas Layanan Sosial di Provinsi Jambi

Berita

Kasiops Kasrem 042/Gapu Ikuti Rakernis Bidang Operasi Jajaran Kodam II/ Sriwijaya Tahun 2022 Secara Virtual

Berita

Dandim 0416/Bute Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pam Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri

Berita

Pimred Portal Buana Media Angkat Bicara Mengenai Pemukulan Yang Diduga di Lakukan Kades Terhadap Salah Satu Jurnalis BNI 

Berita

Tiba di Jambi, Kedatangan Presiden RI dan Rombongan Disambut Gubernur, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda dan Danrem

Berita

Lapas Jambi Laksanakan Pelepasan Purna Bakti dan Kenaikan Pangkat Pegawai

Berita

Berhasil Gagalkan 111,642 Kilogram Sabu dan 131.695 Butir Ekstasi, Kapolda Sumsel Apresiasi Kinerja Ditresnarkoba Jajaran