Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:15 WIB

Polsek Jelutung Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

JAMBI – Polsek Jelutung, Polreata Jambi menyelesaikan kasus penganiayaan secara restorative justice.

Kasus tersebut yakni tindak pidana Penganiayaan oleh pelaku M. Ahyar Syarif (26) dan Hindri Saputra (34) selaku korban yang terjadi pada 26 Januari 2023.

Kapolsek Jelutung IPTU Ali Imron, SH, MM membenarkan adanya kesepakatan restorative justice antara pelaku M. Ahyar Syarif dengan korban Hindri Saputra.

Ali Imron menyebutkan restorative justice itu dilaksanakan di Mako Polsek Jelutung pada Selasa (31/1/23) sekira pukul 10.00 WIB.

IPTU Ali Imron menjelaskan Hindri Saputra merupakan Kary. Honorer tinggal di Desa Sekernan RT 05 kel. Sekernan Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi.

BACA LAINNYA  PWI Kota Jambi Langsung Kebut Persiapan Porwada 2024, Irwansyah : Ajang Seleksi Bibit Berbakat Wartawan Jago Olahraga 

Sedangkan M. Ahyar Syarif pekerja swasta tinggal di Jln. Raja Yamin RT. 002 kel. Telanaipura, Kec. Telanaipura Kota Jambi.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai dibuktikan Surat Perdamaian dari kedua belah pihak. Surat Permohonan cabut laporan dan pernyataan tidak melanjutkan,” ujarnya.

Kapolsek memuturkan peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 18.20 WIB di Jl. Sultan Agung, Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung kota Jambi.

BACA LAINNYA  Dugaan Kecurangan Lulus PPPK. Saiful Roswandi: Silakan Laporkan ke Ombudsman, Biar diusut. 

Saat itu pelaku memberhentikan mobil yang sedang dikendarai korban, kemudian pelaku langsung memukul kaca mobil korban sebelah kanan.

Akibat perbuatan yang dilakukan terlapor mengakibatkan kaca mobil korban pecah dan percikan pecahan kaca mobil tersebut mengenai bagian tangan kanan, dan juga pelipis kanan sehingga menyebabkan korban mengalami luka gores.

“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Jelutung, untuk pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0415/Jambi hadiri Ziarah di TMP Satria Bhakti.

Berita

Gubernur Al Haris Pimpin Apel Puncak Peringatan HUT Pramuka Ke-62

Berita

Dipimpin Kapolri, Irjen Pol Rusdi Hartono Resmi Jabat Kapolda Jambi

Berita

Sambangi Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat 2023, Wakapolda Jambi Pastikan Kesiapan Personil

Berita

Maria Lewat Kuasa Hukumnya Gunakan Layanan Bantuan Polda Sumsel Untuk Meminta Bantuan

Berita

Serikat Pekerja Berkah Bersama Resmi Terbentuk Di Provinsi Jambi

Berita

Pesan Kapolda Jambi saat Terima Silaturahmi Ka Kwarda Jambi

Berita

Pengurus DPC PJS Kabupaten Tebo Resmi di Kukuhkan, Berikut Pesan Dari Ketua DPD PJS Provinsi Jambi