Hardiknas 2026, Kalapas Idi Rayeuk: Narapidana Kehilangan Kemerdekaan Bergerak, Bukan Kemerdekaan Belajar Haru di Tungkal: Rumah Reyot Kakek Darmawan 85 Tahun Kini Layak Huni Berkat BAZNAS dan Pemkab Tanjab Barat Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS

Home / Berita

Kamis, 22 Februari 2024 - 14:57 WIB

Adnan : Layanan Legalisasi Apostille Mempermudah Pengurusan Dokumen Pendidikan Bagi Masyarakat Yang Akan Menempuh Pendidikan di Luar Negeri

SAROLANGUN – Kamis (22/02-2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengenalkan aplikasi legalitas dokumen Internasional “Apostile” di Kabupaten Sarolangun. Kegiatan diawali oleh Laporan Ketua Panita Pelaksana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Ermasdon, beliau mengatakan “Sosialisasi ini diikuti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun, Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Sarolangun, Akademisi, Pelajar, dan Notaris.”

 

Kemudian kegiatan dilanjutkan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M. Adnan, beliau menyampaikan “Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents / Konvensi Apostille. Konvensi ini bertujuan untuk menghapuskan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik atau konsuler dari dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik.”

BACA LAINNYA  Kapolres Aceh Tamiang Cek Mobil Terdampak Banjir, Bantah Isu Mayat di Dalam Kendaraan

 

“Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority.“ imbuh Adnan

 

Beliau menambahkan “Terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille”

BACA LAINNYA  Hidayat Kakanwil Ditjenpas Jambi Sambangi Danrem 042/Garuda Putih Jambi

 

Terakhir beliau mengatakan “Kami berharap dengan dilaksanakannya Sosialisasi Apostille kepada Instansi terkait dan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum terkait Layanan Legislasi Apostille di Kabupaten Sarolangun” Harapnya

 

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi yang di moderatori oleh Analis Hukum Ahli Muda M. Ari Kurniadi dengan pemateri Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Solihan yang menjelaskan lebih lanjut kepada para peserta tentang apa itu pelayanan Apostille. Para peserta tampak cukup antusias menyimak materi yang disampaikan. (Red/Foto : FMP/RAW)

Share :

Baca Juga

Berita

Kalapas Tanjung Balai Asahan Pimpin Razia Insiden til Untuk Pertahankan Keamanan Lapas.

Berita

Lakukan Pengawasan, Polda Jambi dan Polresta Jambi Patroli Malam di Rumah Yang Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Meriahkan Hut Ri Ke-78, Personil Kodim 0415/Jambi Ikuti Giat Gowes Dan Jalan Santai

Berita

Bersama Masyarakat dan Pemerintah, Polresta Jambi Bersihkan Sampah Bentuk Kepedulian Lingkungan 

Berita

Kolaborasi Pembinaan Berbuah Hasil, Panen Pakcoy Rutan Tangerang Tembus 11,5 Kg

Berita

Entry Meeting LKPD 2025: Bupati Tanjab Barat Tekankan Transparansi dan Koordinasi

Berita

Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Masuk dan Keberangkatan Angkutan Truk Batubara

Berita

Ini Kronologis Warga Desa Suka Damai Yang Diterkam Hewan Buas (Beruang)