Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 21:04 WIB

Akan Dipekerjakan Sebagai PSK, Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Tiga Kabupaten

JAMBI – Polda Jambi kembali berhasil tangkap 3 tersangka dari 3 kasus TPPO di Provinsi Jambi yang memperdagang kan korban sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).

 

Pada ungkap kasus kali ini, didapatkan di daerah yang berbeda yaitu di Kab. Sarolangun, Kab. Tebo dan Kab. Bungo.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa modus para pelaku sama dan serupa yaitu dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.

 

” Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara memperjualkan para wanita untuk menjadi PSK dan melakukan eksploitasi seksual. ” Ujar Kompol Mas Edy pada saat diwawancara pada Jum’at (07/07/2023).

BACA LAINNYA  Pengamanan Pilkades Serentak 2022, Polres Tanjabbar Terjunkan 265 Personel 

 

Pada penangkapan kali ini Polda Jambi bekerjasama dengan satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo untuk segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

 

” Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, ditemukan para korban sedang berada di kamar bersama para lelaki hidung belang yang telah membooking para korban melalui mucikari. Para pelaku langsung diinterogasi dan didapatkan informasi darimana mendapatkan tawaran PSK tersebut. ” Jelas Kasubbid Penmas.

 

Diketahui bahwa perempuan tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang tak dikenal, untuk melakukan perbuatan seksual dengan menerima imbalan, dari mulai sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) hingga jutaan rupiah melalui aplikasi whatsApp ataupun MiChat.

BACA LAINNYA  Hiwada Kepri Rencana Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Bintan, Ini Tuntutannya

 

Ketiga tersangka yang telah ditangkap dan dilakukan penahanan tersebut, masing- masing RC (25) warga Pelepat ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo.

 

” Para korban masih sangat muda, berumur belasan tahun, ini sungguh sangat miris ia diperdagangkan untuk menjadi PSK. Seluruh tersangka dari 3 laporan yang di dapatkan tersebut langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut. ” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi Keselamatan Berkendara Kepada Komunitas Motor

Berita

Polda Jambi Ajak IWO Tanjab Barat Perangi Berita Hoax

Berita

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Berita

Anggota Korem 042/Gapu Suntik Vaksin Hepatitis B

Berita

BNN RI Sita 274 Kg Narkotika Dari 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Berita

Tingkatkan Pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023, Kapolda Jambi Pimpin Gelar Operasi TW III Polda Jambi dan Jajaran

Berita

Polres Merangin Berhasil Ungkap Perampok Pedagang Emas yang Tewas di Jalan

Berita

Berkat Pelayanan Unggulan Ditlantas , Polda Jambi Terima Penghargaan Dari LEMKAPI