Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 21:04 WIB

Akan Dipekerjakan Sebagai PSK, Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Tiga Kabupaten

JAMBI – Polda Jambi kembali berhasil tangkap 3 tersangka dari 3 kasus TPPO di Provinsi Jambi yang memperdagang kan korban sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).

 

Pada ungkap kasus kali ini, didapatkan di daerah yang berbeda yaitu di Kab. Sarolangun, Kab. Tebo dan Kab. Bungo.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa modus para pelaku sama dan serupa yaitu dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.

 

” Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara memperjualkan para wanita untuk menjadi PSK dan melakukan eksploitasi seksual. ” Ujar Kompol Mas Edy pada saat diwawancara pada Jum’at (07/07/2023).

BACA LAINNYA  Lapas Jambi Siaga Lonjakan Kunjungan Keluarga Tahanan Jelang Lebaran

 

Pada penangkapan kali ini Polda Jambi bekerjasama dengan satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo untuk segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

 

” Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, ditemukan para korban sedang berada di kamar bersama para lelaki hidung belang yang telah membooking para korban melalui mucikari. Para pelaku langsung diinterogasi dan didapatkan informasi darimana mendapatkan tawaran PSK tersebut. ” Jelas Kasubbid Penmas.

 

Diketahui bahwa perempuan tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang tak dikenal, untuk melakukan perbuatan seksual dengan menerima imbalan, dari mulai sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) hingga jutaan rupiah melalui aplikasi whatsApp ataupun MiChat.

BACA LAINNYA  BPJN Jambi Perkuat Kinerja Pembangunan Jalan, Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau IJD Padang Lamo

 

Ketiga tersangka yang telah ditangkap dan dilakukan penahanan tersebut, masing- masing RC (25) warga Pelepat ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo.

 

” Para korban masih sangat muda, berumur belasan tahun, ini sungguh sangat miris ia diperdagangkan untuk menjadi PSK. Seluruh tersangka dari 3 laporan yang di dapatkan tersebut langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut. ” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Makan Bersama Siswa Diktuk Bintara SPN Jambi, Kapolda Jambi: Jadilah Polisi Yang Benar

Berita

Yamaha Gear Ultima 125 Bakal Hadir Jamtos Weekend Ini

Berita

Ojk Terbitkan Empat Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Berita

Jelang Ramadhan, Harga Sembako di Merangin Melonjak Tajam

Berita

Perdana di Kecamatan Kumpeh Ulu Dukung Ketahanan Pangan Nasional, BUMDes Kasang Lopak Alai Tabar Benih Ikan Nila

Berita

Borong 40 Medali, Perpani Tanjab Barat Bersinar di Jambi Bahagia Archery 2026

Berita

Hari Kedua Orang tenggelam di Sungai Batanghari Kelurahan Sijenjang , Tim SAR Gabungan fokus melakukan Penyelaman dan Penyisiran

Berita

PW IWO Aceh Kirim 8 Delegasi Hadiri HUT IWO ke-14 di Bengkulu