Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 7 Februari 2024 - 09:19 WIB

Atas Keluhan Masyarakat Polres Aceh Timur Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Aceh Timur – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh kembali mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Jarimah Maisir/Judi Chip Domino Highland, yakni IR (26) warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Senin, (05/02/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

 

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa IR sering melakukan permainan Judi Chip Domino Highland dan atas informasi tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap IR,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Selasa, (06/02/2024).

 

Dari hasil penyelidikan terhadap IR yang saat itu sedang berada pada sebuah warung di Terminal Baru Peureulak, petugas kemudian mengamankannya.

BACA LAINNYA  Gunakan Helikopter Bell 412, Kasad Pantau Potensi Rahwan Karhutla di Jambi

“Setelah dilakukan introgasi, IR mengaku bahwa ia melakukan pembelian dan penjualan Chip Domino Melalui 1 (satu) buah Akun dengan ID 2201117PG dengan Username 372004929 yang dibeli dengan harga Rp. 55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) per 1 (satu) B, kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) per 1 (satu) B dan telah terjual 32 B,” sebut Kasat Reskrim.

 

Dari IR turut diamankan barang bukti berupa; 1 (satu) unit handphone android berikut 1 (satu) buah akun Chip Domino Highland dengan ID 2201117PG dan Username 372004929 yang memiliki sisa chip di akun tersebut sebesar 18 B.

“Atas perbutannya IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.”

BACA LAINNYA  Tutup Gubernur Cup 2023, Al Haris: Tunjukkan Kita Pemain Profesional, Bukan Pemain Emosional

 

Terang Kasat Reskrim.

Sementara itu Kapolres melalui Kasi Humas, AKP Agusman Said Nasution, S.H. menambahkan, pemberantasan tindak pidana perjudian ini merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri kepada seluruh personel Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

 

“Ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri, jadi kami dari Polres Aceh Timur dan jajaran sedang gencar gencarnya melakukan pemberantasan perjudian online maupun konvensional. Disamping itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas penyakit masyarakat ini.” Sebut Nasution.

 

Zainal Abidin pjt

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi lengkapi alat bukti penentapan tersangka terkait kasus kecelakaan kerja PT. Petrhocina Internasional

Berita

Mobil Ditumpangi Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

Berita

Manfaat Kan Lahan Hutan Kota Pj Bupati Tebo Bangun Sejumlah GAZEBO

Berita

Peringatan HPN 2024 di Aceh Timur Berlangsung Meriah

Berita

Cegah Penyebaran Covid 19, Lapuanja Laksanakan Rapid Antigen Bagi Pegawai

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke 95

Berita

Besok, Lomba Burung Berkicau Piala Danyonif Raider 142 KJ, Ronggolawe Nusantara DPW Jambi Gelar Rapat