Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:08 WIB

Atok di Vonis Hakim 36 Hari, Damewati Sihite SH MH: Di Bungo Masih Ada Keadilan

Bidik Indonesia News, Bungo – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo memutuskan perkara dugaan perusakan mobil PT KBPC beberapa waktu lalu, Jumat (4/2/2022).

 

PN Bungo memutus satu bulan enam hari (36 hari) kepada terdakwa Mardedi Susanto alias Atok. Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.

 

Putusan ini membuat terdakwa dan keluarga menangis haru. Mereka bersyukur atas putusan hakim yang baru saja dibacakan.

 

Atok menyebut jika dirinya berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya persidangan ini hingga putusan.

 

“Saya menerima dengan lapang dada. Saya serahkan kepada Allah,” kata Atok usai sidang.

 

Sidang ini berjalan dengan lancar, namun sedikit berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya dimana sidang ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Tidak sembarangan yang bisa masuk dikawasan persidangan.

 

“Alhamdulillah takbir. Allahuakbar,” seru keluarga Atok sesaat setelah sidang.

 

BACA LAINNYA  ­Satu Honda Revo Ditemukan di Sungai Desa Bandang, Dugaan Sementara Terlibat Ini

Dalam perkara ini, Atok didakwa dengan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP. Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan dituntut dua tahun penjara. Namun hakim punya penilaian tersendiri dengan kasus ini, makanya diputus satu bulan enam hari.

 

Dalam perkara ini, Atok memboyong tiga pengacara handal, diantaranya Nurdamewati Sihite S.H, M.H, Bachtiar Marasabessy S.H, M.H dan Marwan Saputra S.H.

 

Bachtiar Marasabessy S.H, M.H menyebut jika dirinya akan pikir-pikir terhadap putusan itu dan akan berkoordinasi dengan yang lain termasuk terdakwa sendiri.

 

“Kita akan pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata Bachtiar.

 

Sementara itu kuasa hukum lainnya Nurdamewati Sihite S.H, M.H menyebut jika di Bungo masih ada keadilan. Dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan ketidakadilan.

 

Kasus ini telah beberapa kali sidangkan, dalam sidang sebelumnya sempat memanas. Dimana para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan berbeda dengan BAP. Begitu juga dengan saksi verbal dari Polres Bungo. Yang mana Hakim menyebut jika ini ada maladministrasi.

BACA LAINNYA  Tingkat Kepercayaan Kepada Polri Naik Menjadi 71,4 Persen

 

Pada sidang berikutnya, JPU menuntut terdakwa hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan karena hukum dan pasal tidak masuk akal.

 

Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.

 

Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat.

 

Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.

 

Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Berita

Tampung Masukan Masyarakat, Polsek Pemayung Gelar Jum’at Curhat di Desa Kubu Kandang

Berita

Resmikan Sarpras Kepolisian dan Solo Smart City, Kapolri: Pelayanan Publik Mudah dan Tak Berbelit-Belit

Berita

Buka Rakernis Bid Propam, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Beserta Jajaran Berhasil Ungkap 82 Kasus Ilegal Oil dan Ilegal Drilling Sepanjang Januari – Agustus

Berita

Dikbud Tanjab Barat Musnahkan 190 Sisa Blangko Ijazah Paket 2018-2022 

Berita

Ditreskrimsus, Ditlantas, dan Ditresnarkoba Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi

Berita

Pemdes Muara Ketalo Ikut Serta Meriahkan HUT RI