Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:08 WIB

Atok di Vonis Hakim 36 Hari, Damewati Sihite SH MH: Di Bungo Masih Ada Keadilan

Bidik Indonesia News, Bungo – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo memutuskan perkara dugaan perusakan mobil PT KBPC beberapa waktu lalu, Jumat (4/2/2022).

 

PN Bungo memutus satu bulan enam hari (36 hari) kepada terdakwa Mardedi Susanto alias Atok. Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.

 

Putusan ini membuat terdakwa dan keluarga menangis haru. Mereka bersyukur atas putusan hakim yang baru saja dibacakan.

 

Atok menyebut jika dirinya berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya persidangan ini hingga putusan.

 

“Saya menerima dengan lapang dada. Saya serahkan kepada Allah,” kata Atok usai sidang.

 

Sidang ini berjalan dengan lancar, namun sedikit berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya dimana sidang ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Tidak sembarangan yang bisa masuk dikawasan persidangan.

 

“Alhamdulillah takbir. Allahuakbar,” seru keluarga Atok sesaat setelah sidang.

 

Dalam perkara ini, Atok didakwa dengan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP. Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan dituntut dua tahun penjara. Namun hakim punya penilaian tersendiri dengan kasus ini, makanya diputus satu bulan enam hari.

BACA LAINNYA  Gelar Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pjs. Gubernur Sudirman: Kita Cek Kesiapan KPU Kabupaten/Kota

 

Dalam perkara ini, Atok memboyong tiga pengacara handal, diantaranya Nurdamewati Sihite S.H, M.H, Bachtiar Marasabessy S.H, M.H dan Marwan Saputra S.H.

 

Bachtiar Marasabessy S.H, M.H menyebut jika dirinya akan pikir-pikir terhadap putusan itu dan akan berkoordinasi dengan yang lain termasuk terdakwa sendiri.

 

“Kita akan pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata Bachtiar.

 

Sementara itu kuasa hukum lainnya Nurdamewati Sihite S.H, M.H menyebut jika di Bungo masih ada keadilan. Dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan ketidakadilan.

 

Kasus ini telah beberapa kali sidangkan, dalam sidang sebelumnya sempat memanas. Dimana para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan berbeda dengan BAP. Begitu juga dengan saksi verbal dari Polres Bungo. Yang mana Hakim menyebut jika ini ada maladministrasi.

BACA LAINNYA  Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

 

Pada sidang berikutnya, JPU menuntut terdakwa hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan karena hukum dan pasal tidak masuk akal.

 

Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.

 

Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat.

 

Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.

 

Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Pidie Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

Berita

Tim Gabungan Polresta Jambi, TNI, Denpom dan Pemkot Bongkar Gudang Minyak Ilegal 

Berita

Wakil Bupati dan DPRD Muaro Jambi Rapat Paripurna tentang Penyampaian secara resmi 4 (Empat) Ranperda Kab Muaro Jambi

Berita

Subsatgas Yankes Berikan Bekal Kesehatan Kepada Personel OMP 2024 Polresta Jambi

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Pemberian Remisi kepada Napi Lapas Kelas IIA Jambi oleh Gubernur Jambi

Berita

Dandim 0417/Kerinci Tinjau Pembibitan Padi di Desa Tanjung Bunga, Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Kapolda dan Wakapolda Jambi Hadiri Syukuran Hari Jadi ke 76 Polwan RI tahun 2024

Berita

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya Ungkap Kasus Judi Online di Dua Lokasi