Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Minggu, 29 September 2024 - 19:49 WIB

Berkas perkara kasus TPPO Berkedok Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman Tahap I

Jambi – Berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap I.

 

Diketahui dalam kasus ini, Pihak Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun empat orang tersangka tersebut yakni berinisial SS merupakan guru besar salah satu universitas di Jambi. Kemudian SW, RA, dan Y. Mereka semua dari pihak Universitas yang sama.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi saat dikonfirmasi pada Minggu Minggu (29/9/2024). .

BACA LAINNYA  Langgar Jam Operasional, Satlantas Polresta Jambi Tilang Tiga Angkutan Truk Batu Bara

 

Andri mengatakan, Beberapa waktu lalu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan terhadap para tersangka TPPO tersebut.

 

 

“Terhadap perkara tersebut, berkas perkara atau tahap I telah dikirim ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka empat orang,” katanya, Minggu (29/9/2024).

 

Saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.

 

“Apabila ada petunjuk yang harus dilengkapi maka akan segera dilengkapi dengan harapan, berkas kami anggap lengkap setelah menyelesaikan semua petunjuk dari Kejaksaan dan akan dicek kembali, akan diteliti lagi oleh Kejaksaan,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Sekda Tanjab Barat Pimpin Pengambilan Sumpah PNS DiKantor BKPSDM

 

Andri menambahkan, dalam perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang sudah diterima berdasarkan hasil koordinasi ada tambahan saksi yang harusnya diperiksa keseluruhan.

 

“Kami belum bisa menghadirkan seluruh saksi, ada beberapa yang sudah diperiksa tambahan saksi yang belum pernah diperiksa untuk memperkuat perkara ini,”tambahnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kampung Bebas dari Narkoba di Tanjab Barat Didatangi Tim Penilaian dari Ditresnarkoba, BNNP Jambi dan Perwakilan Media

Berita

Dengarkan Keluhan dan Masukan Masyarakat, Kapolsek Jelutung Gelar Jum’at Curhat Terkait Situasi Kamtibmas

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Pemantauan Titik Lokasi Api Karhutla di Wilayah Jambi

Berita

Mengangkat Tema Transpormasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalilasi, Imigrasi Jambi Gelar Upacara Hari Bhakti Imigrasi ke 74

Berita

Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Berbagi ke Pembina dan Guru TPQ Al Hanif

Berita

Kades Desa Muaro Ketalo Afriwan Menyarahkan Langsung Dana Blt Ke Masyarakat Yang Kurang Mampu

Berita

Menghadapi Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Lapas Jambi Laksanakan Rapat Intern

Berita

Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin 2023