May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan Polairud Polda Jambi Bina Anak Pesisir Batanghari Lewat Rumah Baca Bhayangkara

Home / Berita

Minggu, 29 September 2024 - 19:49 WIB

Berkas perkara kasus TPPO Berkedok Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman Tahap I

Jambi – Berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap I.

 

Diketahui dalam kasus ini, Pihak Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun empat orang tersangka tersebut yakni berinisial SS merupakan guru besar salah satu universitas di Jambi. Kemudian SW, RA, dan Y. Mereka semua dari pihak Universitas yang sama.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi saat dikonfirmasi pada Minggu Minggu (29/9/2024). .

BACA LAINNYA  Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

 

Andri mengatakan, Beberapa waktu lalu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan terhadap para tersangka TPPO tersebut.

 

 

“Terhadap perkara tersebut, berkas perkara atau tahap I telah dikirim ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka empat orang,” katanya, Minggu (29/9/2024).

 

Saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.

 

“Apabila ada petunjuk yang harus dilengkapi maka akan segera dilengkapi dengan harapan, berkas kami anggap lengkap setelah menyelesaikan semua petunjuk dari Kejaksaan dan akan dicek kembali, akan diteliti lagi oleh Kejaksaan,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Proses PI Maksimum 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

 

Andri menambahkan, dalam perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang sudah diterima berdasarkan hasil koordinasi ada tambahan saksi yang harusnya diperiksa keseluruhan.

 

“Kami belum bisa menghadirkan seluruh saksi, ada beberapa yang sudah diperiksa tambahan saksi yang belum pernah diperiksa untuk memperkuat perkara ini,”tambahnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Sepanjang 2022 Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap 37 Kasus Narkoba Dengan 55 Tersangka

Berita

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kasrem 172/PWY : Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

Berita

Upacara Penyerahan Dhuaja Satuan Brimob Polda Jambi kepada Kombes Pol Zulkifli Ismail, Kombes Pol Nadi Chaidir Mohon Pamit

Berita

Kunjungi Perusahaan Transportir, Kapolda Jambi Himbau Masyarakat dan Perusahaan Lain Wajib Ditiru

Berita

Sebanyak 16 Narapidana Lapas Jambi Di kirim ke Nusakambangan Dalam 2 Tahun Terakhir

Berita

Tabrak Mobil Innova, Dua Remaja Asal Sungai Kapas Merangin Tewas

Berita

Kapolda Jambi Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Siginjai 2022 Diperbatasan Provinsi Jambi – Sumbar

Berita

Dugaan Kecurangan Lulus PPPK. Saiful Roswandi: Silakan Laporkan ke Ombudsman, Biar diusut.Â