Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Minggu, 29 September 2024 - 19:49 WIB

Berkas perkara kasus TPPO Berkedok Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman Tahap I

Jambi – Berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap I.

 

Diketahui dalam kasus ini, Pihak Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun empat orang tersangka tersebut yakni berinisial SS merupakan guru besar salah satu universitas di Jambi. Kemudian SW, RA, dan Y. Mereka semua dari pihak Universitas yang sama.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi saat dikonfirmasi pada Minggu Minggu (29/9/2024). .

BACA LAINNYA  Si Serba Bisa, Matic Andalan Yamaha Gear 125 Hadir Dengan Warna Baru

 

Andri mengatakan, Beberapa waktu lalu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan terhadap para tersangka TPPO tersebut.

 

 

“Terhadap perkara tersebut, berkas perkara atau tahap I telah dikirim ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka empat orang,” katanya, Minggu (29/9/2024).

 

Saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.

 

“Apabila ada petunjuk yang harus dilengkapi maka akan segera dilengkapi dengan harapan, berkas kami anggap lengkap setelah menyelesaikan semua petunjuk dari Kejaksaan dan akan dicek kembali, akan diteliti lagi oleh Kejaksaan,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

 

Andri menambahkan, dalam perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang sudah diterima berdasarkan hasil koordinasi ada tambahan saksi yang harusnya diperiksa keseluruhan.

 

“Kami belum bisa menghadirkan seluruh saksi, ada beberapa yang sudah diperiksa tambahan saksi yang belum pernah diperiksa untuk memperkuat perkara ini,”tambahnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Rayakan Kembali #Serunya Silaturahmi di Bulan Ramadan Tahun Ini Bareng Semua Orang Terdekat Kamu

Berita

Salut!, Kapolsek Jelutung Rela Ambil BBM dari Tangki Motornya Demi Tolong Ibu-ibu Kehabisan BBM 

Berita

80 kg Barang Bukti Ganja Kering Dimusnahkan Polres Merangin, Dan Dipimpin Langsung Oleh Kapolda Jambi

Berita

Sambangi Warga Yang Terdampak Banjir, Kapolres Bungo Beserta Ibu Bhayangkari Berikan Obat-obatan Dan Vaksin

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri HUT Bhayangkara di lapangan Kantor Bupati Bungo

Berita

Pimpin Gaktibplin, Kapolres Aceh Timur: “Sebagai Anggota Polri Harus Bisa Memberi Contoh Yang Baik Bagi Masyarakat”

Berita

Bersama Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jambi Selenggarakan FGD Piloting dan lnkubasi Perseroan Perorangan

Berita

Kunjungi Jambi, Tim Relawan Nasional Bolone Mase Lakukan Konsolodasi Program Pasca Kemenangan Prabowo-Gibran