Jambi – Berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap I.
Diketahui dalam kasus ini, Pihak Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun empat orang tersangka tersebut yakni berinisial SS merupakan guru besar salah satu universitas di Jambi. Kemudian SW, RA, dan Y. Mereka semua dari pihak Universitas yang sama.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi saat dikonfirmasi pada Minggu Minggu (29/9/2024). .
Andri mengatakan, Beberapa waktu lalu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan terhadap para tersangka TPPO tersebut.
“Terhadap perkara tersebut, berkas perkara atau tahap I telah dikirim ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka empat orang,” katanya, Minggu (29/9/2024).
Saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.
“Apabila ada petunjuk yang harus dilengkapi maka akan segera dilengkapi dengan harapan, berkas kami anggap lengkap setelah menyelesaikan semua petunjuk dari Kejaksaan dan akan dicek kembali, akan diteliti lagi oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Andri menambahkan, dalam perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang sudah diterima berdasarkan hasil koordinasi ada tambahan saksi yang harusnya diperiksa keseluruhan.
“Kami belum bisa menghadirkan seluruh saksi, ada beberapa yang sudah diperiksa tambahan saksi yang belum pernah diperiksa untuk memperkuat perkara ini,”tambahnya.