Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Minggu, 29 September 2024 - 19:49 WIB

Berkas perkara kasus TPPO Berkedok Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman Tahap I

Jambi – Berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap I.

 

Diketahui dalam kasus ini, Pihak Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun empat orang tersangka tersebut yakni berinisial SS merupakan guru besar salah satu universitas di Jambi. Kemudian SW, RA, dan Y. Mereka semua dari pihak Universitas yang sama.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi saat dikonfirmasi pada Minggu Minggu (29/9/2024). .

BACA LAINNYA  Safari Subuh di Masjid Al-Muttaqin, Gubernur Al Haris Beri Bantuan dan Santunan ke Anak Yatim 

 

Andri mengatakan, Beberapa waktu lalu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan terhadap para tersangka TPPO tersebut.

 

 

“Terhadap perkara tersebut, berkas perkara atau tahap I telah dikirim ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka empat orang,” katanya, Minggu (29/9/2024).

 

Saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.

 

“Apabila ada petunjuk yang harus dilengkapi maka akan segera dilengkapi dengan harapan, berkas kami anggap lengkap setelah menyelesaikan semua petunjuk dari Kejaksaan dan akan dicek kembali, akan diteliti lagi oleh Kejaksaan,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Puluhan Kilo Narkotika Dimusnahkan Polresta Jambi Bersama BNNP

 

Andri menambahkan, dalam perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang sudah diterima berdasarkan hasil koordinasi ada tambahan saksi yang harusnya diperiksa keseluruhan.

 

“Kami belum bisa menghadirkan seluruh saksi, ada beberapa yang sudah diperiksa tambahan saksi yang belum pernah diperiksa untuk memperkuat perkara ini,”tambahnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Bhyangkari cabang ,Peduli bagikan sembako pasca kenaikan BBM.

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Siaga May Day 

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 79

Berita

Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Tuntaskan Pemasangan Gorong-Gorong di Desa Suka Maju.

Berita

Gelar Turnamen Badminton, Karang Taruna Naga Mas Lingkar Nago Mendapat Apresiasi Pemerintah Setempat

Berita

Rakernis Bidang Hukum Dibuka Langsung oleh Kapolda Jambi 

Berita

Dinkes PP dan KB Tanjungpinang Laksana Sosialisasi Penyakit Frambusia

Berita

Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya