Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Minggu, 29 September 2024 - 19:49 WIB

Berkas perkara kasus TPPO Berkedok Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman Tahap I

Jambi – Berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap I.

 

Diketahui dalam kasus ini, Pihak Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun empat orang tersangka tersebut yakni berinisial SS merupakan guru besar salah satu universitas di Jambi. Kemudian SW, RA, dan Y. Mereka semua dari pihak Universitas yang sama.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi saat dikonfirmasi pada Minggu Minggu (29/9/2024). .

BACA LAINNYA  Kapolsek Darul Aman Iptu Syamsul Bahri,S.H Menyerah kan Al Qur'an ke Dayah Bustanu qararil Huda Kecamatan Darul Aman

 

Andri mengatakan, Beberapa waktu lalu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan terhadap para tersangka TPPO tersebut.

 

 

“Terhadap perkara tersebut, berkas perkara atau tahap I telah dikirim ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka empat orang,” katanya, Minggu (29/9/2024).

 

Saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.

 

“Apabila ada petunjuk yang harus dilengkapi maka akan segera dilengkapi dengan harapan, berkas kami anggap lengkap setelah menyelesaikan semua petunjuk dari Kejaksaan dan akan dicek kembali, akan diteliti lagi oleh Kejaksaan,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Gudang Minyak Meledak di Jambi Sempat Macetkan Jalintim

 

Andri menambahkan, dalam perkara tersebut sesuai dengan petunjuk yang sudah diterima berdasarkan hasil koordinasi ada tambahan saksi yang harusnya diperiksa keseluruhan.

 

“Kami belum bisa menghadirkan seluruh saksi, ada beberapa yang sudah diperiksa tambahan saksi yang belum pernah diperiksa untuk memperkuat perkara ini,”tambahnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Cabang Muaro Jambi Turut Berikan Bansos dan Doorprize Untuk Peserta Vaksin

Berita

Mobil Ketua DPRD Tanjab Barat Mengalami Kecelakaan Tunggal Hinggaasuk ke kanal PT WKS

Berita

Komandan Korem 042/Gapu Sambut Kunker Wapres RI di Jambi

Berita

Hari ini, 31 Pelari Polda Jambi Berangkat Ke Kemala Run di ICE BSD Tangerang

Berita

Berikan Himbauan Kepada Warga Agar Jaga Keamanan Di Bulan Ramadhan 1444 H

Berita

Polda Jambi terbikan DPO terhadap Dua pelaku Pembunuh Sopir Travel Asal Jambi

Berita

Rasakan Pembangunan Merata, Warga Suka Maju Yakin Pilih AsTon Jadi Bupati 

Berita

Dipilih Presiden, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Dapat Promosi Jabatan Wakil Kepala BSSN Sandang Bintang Tiga