Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Home / Berita

Rabu, 4 Oktober 2023 - 22:44 WIB

Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Bidik Indonesia News, Lhokseumawe – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali melakukan pemusnahan lahan ganja di Provinsi Aceh, Rabu (4/10).

Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di dua titik.

Lahan ganja yang berhasil ditemukan berada pada ketinggian 223 MDPL dengan luas 1 Hektar di Dusun Aluele Modek, Desa Teupin Rusep dan 120 MDPL dengan luas 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

 

Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Resmi Tutup TMMD Ke-115 Kodim 0415/Jambi

Berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim dilapangan, total sebanyak 16.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50cm hingga 150 cm berhasil dimusnahkan.

 

Tanaman ganja seberat 8 ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara100 cm hingga 200 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNK Lhokseumawe, TNI dan Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Dinas Pertanian.

 

BACA LAINNYA  Al Haris Konsisten Bantu Masyarakat Makmurkan Masjid

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep dan Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92Ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika. Bagi pelaku penanam ganja dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 111Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

*Biro Humas dan Protokol BNN RI*

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Ansar Akan Hadir di Acara Rembuk Wartawan Kepri       

Berita

Besok, Saksikan Lesung Luci Pergelaran Teater Tonggak Gratis di Taman Budaya Jambi

Berita

Dampak Elnino, Sat Shabara Polres Tanjab Timur Berikan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat 

Berita

Silaturahmi Bersama Kapolda Jambi, Kepala Bulog Drive Jambi Sampaikan Stok Sembako Masih Aman

Berita

Berkedok Warnet, 8 Pelaku Judi Online Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi 

Berita

Ditreskrimsus, Ditlantas, dan Ditresnarkoba Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi

Berita

9 Fakta Perkelahian Warga di VII Koto Berujung Tragis, 3 Orang Jadi Tersangka

Berita

Pengukuhan dan Syukuran Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur ke 61 Turut Diisi Tausiyah oleh Tgk M Yunus