Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 4 Oktober 2023 - 22:44 WIB

Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Bidik Indonesia News, Lhokseumawe – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali melakukan pemusnahan lahan ganja di Provinsi Aceh, Rabu (4/10).

Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di dua titik.

Lahan ganja yang berhasil ditemukan berada pada ketinggian 223 MDPL dengan luas 1 Hektar di Dusun Aluele Modek, Desa Teupin Rusep dan 120 MDPL dengan luas 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

 

Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

BACA LAINNYA  Besok, Aktivitas Angkutan Batubara Dibuka, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi 

Berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim dilapangan, total sebanyak 16.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50cm hingga 150 cm berhasil dimusnahkan.

 

Tanaman ganja seberat 8 ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara100 cm hingga 200 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNK Lhokseumawe, TNI dan Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Dinas Pertanian.

 

BACA LAINNYA  Reses ke Mendalo Indah, Ivan Wirata Dengarkan Aspirasi Masyarakat 

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep dan Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92Ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika. Bagi pelaku penanam ganja dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 111Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

*Biro Humas dan Protokol BNN RI*

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Berita

Wagub Sani: Pemprov Jambi Akan Terus Bantu Lembaga Pendidikan Islam

Berita

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidang Propam T.A 2022

Berita

Mobil Operasional Lapas Perempuan Kelas II B Alami Kecelakaan

Berita

4 Prajurit Kodim 0419 Tanjab Terima Penghargaan Dari Dandim

Berita

TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi

Berita

8 SMP Deklarasikan SRA, Harapan Wabup Tanjabbar Sekolah Mampu Ciptakan BARIISAN

Berita

Kalapas Tungkal Pimpin Upacara Penyerahan SK Remisi Untuk 16 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal