Kuala Tungkal, 18/10/2024. Kecelakaan lalu-lintas dijalan raya Jambi-Riau yang melibatkan anak di bawah umur meningkat dari waktu ke waktu. Situasi yang cukup memprihatinkan dan perlu mendapatkan penanganan serius. Susi K, Pembimbing Kemasyarakatan Kelas I Jambi mengatakan, langkah hukum bagi anak di bawah umur baiknya melakukan metode Pengambilan Keputusan dengan pendekatan keadilan restoratif dan mengesampingkan balas dendam sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP No 65 Tahun 2015.
“Hari ini kita mengadakan pengambilan keputusan bersama dalam kasus kecelakaan lalin yang melibatkan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4, UU No 22 tahun 2009 di Satlantas Polres Tanjab Barat. Penyelesaian Pengambilan keputusan penyebutannya jika kita berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan PP Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun BAB IV. Karena mengingat usia anak pelaku ini baru 11 tahun,” kata Susi.
“Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan cara musyawarah dan melibatkan para pihak terkait seperti orang tua anak maupun keluarga korban dengan tujuan untuk menghindari balas dendam dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan,” Tambah Susi.
Dalam perkara dengan pelaku anak berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang SPPA), sehingga terdapat kekhususan dalam penanganan perkara. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang SPPA mengatur: “Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Pasal tersebut memberikan batasan usia pertanggungjawaban anak, yang berarti anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebelum berumur 12 (dua belas) tahun.
“Kenapa tidak dikenakan pidana? Karena kita merujuk pada pasal 69 ayat 2 yang menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan. Tindakannya berupa pengembalian kepada orang tua dan orang tua juga bertanggung jawab dengan memeberikan santunan kepada keluarga korban Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan cara musyawarah dan melibatkan para pihak dengan tujuan untuk menghindari balas dendam dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan, tapi hasil dari pengambilan keputusan bersama ini akan kami laporkan juga ke Ketua PN Kuala Tungkal untuk mendapatkan penetapan hakim” Tutup Susi.