Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Bocah 11 Tahun Menabrak Orang Hingga Meninggal Dunia di Kuala Tungkal, PK Bapas Berhasil Upayakan Pengambilan Keputusan

Kuala Tungkal, 18/10/2024. Kecelakaan lalu-lintas dijalan raya Jambi-Riau yang melibatkan anak di bawah umur meningkat dari waktu ke waktu. Situasi yang cukup memprihatinkan dan perlu mendapatkan penanganan serius. Susi K, Pembimbing Kemasyarakatan Kelas I Jambi mengatakan, langkah hukum bagi anak di bawah umur baiknya melakukan metode Pengambilan Keputusan dengan pendekatan keadilan restoratif dan mengesampingkan balas dendam sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP No 65 Tahun 2015.

 

“Hari ini kita mengadakan pengambilan keputusan bersama dalam kasus kecelakaan lalin yang melibatkan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4, UU No 22 tahun 2009 di Satlantas Polres Tanjab Barat. Penyelesaian Pengambilan keputusan penyebutannya jika kita berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan PP Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun BAB IV. Karena mengingat usia anak pelaku ini baru 11 tahun,” kata Susi.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi jadi Narasumber Gebyar Denma Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi

 

“Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan cara musyawarah dan melibatkan para pihak terkait seperti orang tua anak maupun keluarga korban dengan tujuan untuk menghindari balas dendam dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan,” Tambah Susi.

 

Dalam perkara dengan pelaku anak berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang SPPA), sehingga terdapat kekhususan dalam penanganan perkara. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang SPPA mengatur: “Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Pasal tersebut memberikan batasan usia pertanggungjawaban anak, yang berarti anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebelum berumur 12 (dua belas) tahun.

BACA LAINNYA  Besok, Angkutan Batubara di Jambi Tidak Boleh Keluar Dari Mulut Tambang, Dua Kendaraan Ini Jadi Prioritas Saat Nataru

 

“Kenapa tidak dikenakan pidana? Karena kita merujuk pada pasal 69 ayat 2 yang menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan. Tindakannya berupa pengembalian kepada orang tua dan orang tua juga bertanggung jawab dengan memeberikan santunan kepada keluarga korban Penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan cara musyawarah dan melibatkan para pihak dengan tujuan untuk menghindari balas dendam dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan, tapi hasil dari pengambilan keputusan bersama ini akan kami laporkan juga ke Ketua PN Kuala Tungkal untuk mendapatkan penetapan hakim” Tutup Susi.

Share :

Baca Juga

Berita

Pro Jurnalismedia Siber Gelar Rakernas 1 bersama Ratusan Wartawan

Berita

Semakin PASTI, Lapas Kuala Tungkal Menggelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-79

Berita

Sambut Roadshow Bus KPK, Wagub Sani : KPK Berikan Motivasi Berantas Korupsi

Berita

Kodim 0415/Jambi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Berita

Sampaikan Pesan Khusus, Babinsa Koramil 0415-12/Pasar Gelar Komsos

Berita

Ketua Komisi II Minta Pemkab Prioritaskan Pembenahan Layanan Kesehatan di Tanjab Barat

Berita

Gratis untuk Masyarakat Jambi, Coiling Pasien Stroke di RS Raden Mattaher Jambi Sukses

Berita

Peringati HBI Ke-72, Jajaran Kemenkumham Jambi Gelar Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan