Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:38 WIB

BPJS Kesehatan Jambi Tegaskan Faskes dan Rumah Sakit Dilarang Diskriminasi Peserta JKN-KIS

Jambi – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit mitra tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penegasan ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda saat berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, menyatakan bahwa hak peserta JKN-KIS dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dibedakan dengan pasien umum dalam hal pelayanan kesehatan.

“Peserta JKN-KIS tidak boleh diperlakukan berbeda dengan pasien umum. Semua rumah sakit dan faskes mitra wajib memberikan pelayanan setara tanpa diskriminasi,” ujar Agusrianto, Senin (2/6/2025).

BACA LAINNYA  Kegiatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Ke-1 Tahun 2025

BPJS Kesehatan Jambi juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di lapangan, di mana pasien BPJS kerap ditolak atau dipersulit dengan alasan seperti kamar penuh atau administrasi lainnya.

Menurut Agusrianto, alasan-alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membedakan layanan antara pasien umum dan peserta BPJS.

“Kami menerima laporan adanya penolakan dengan alasan kamar penuh, namun saat dicek ternyata masih tersedia ruang untuk pasien umum. Ini tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan universal,” tambahnya.

BPJS Kesehatan terus mengingatkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS memiliki hak mendapatkan pelayanan medis yang layak, cepat, dan manusiawi.

Agusrianto menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi bagi faskes atau rumah sakit yang terbukti melanggar aturan kerja sama, termasuk praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS.

BACA LAINNYA  Tim Gabungan Polda Jambi, Amankan 20 Pemuda Diduga Pelaku Tawuran

“Jika ada faskes yang terbukti tidak melayani peserta BPJS secara adil, kami tidak segan memberikan teguran hingga pemutusan kerja sama,” tegasnya.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami perlakuan tidak adil saat berobat.

Laporan dapat disampaikan melalui Care Center yang tersedia, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Layanan kesehatan adalah hak semua warga negara. Jangan ragu melapor jika ada layanan yang diskriminatif,” tutup Agusrianto.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Perahu Ketek Terbalik, Warga Tanah Sepenggal Hilang di Sungai 

Berita

Kapolda Jambi Terima Pin Emas dan Piagam Penghargaan dari Menteri ATR/KBPN RI

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo

Berita

Secara Keseluruhan, Kapolda Jambi Pimpin Rilis Akhir Tahun 2024 Sampaikan Kinerja Jajaran 

Berita

Operasi PEKAT, Tim Gabungan Polda Jambi Periksa Pengunjung “Angel Wing’s” dan Kos-kosan Dikota Jambi

Berita

Korem 042/Gapu Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H

Advetorial

Meski Lulus Sarjana Kedokteran, Safira Mampu Berkarya di Musik dan Keluarkan Single Lagu I Wanna Be Loved 

Berita

Wamendagri Bima Arya Ungkap Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan untuk Wujudkan Indonesia Emas