Jambi – Unit Reserse Kriminal Polsek Jelutung, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Pengungkapan kasus ini disampaikan IPTU M. Choiril Umam pada Senin (3/2/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) di halaman parkir CW Caffe, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/4/I/2025/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 28 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Dimas Mulya Saputra, buruh harian lepas yang berdomisili di Kecamatan Jelutung.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Ahmadi B, warga Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok mulut antara tersangka Aryya Ishanda dengan seorang petugas parkir CW Caffe. Usai cekcok, tersangka sempat meninggalkan lokasi.
Namun berselang beberapa waktu, tersangka kembali ke lokasi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau lumut bersama dua orang lainnya. Setibanya di lokasi, tersangka turun dari sepeda motor sambil membawa sebilah celurit panjang dan langsung mengayunkannya ke arah korban sebanyak tiga kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka robek di lengan kiri, serta luka berat pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri yang nyaris putus. Berdasarkan keterangan medis, korban disarankan menjalani tindakan amputasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo E. Siburian, S.H., melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama.
Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Aryya Ishanda berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Fattah Laside, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, visum et repertum, satu bilah celurit panjang, serta pakaian dan topi yang digunakan pelaku saat kejadian.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang berperan sebagai joki kendaraan. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Adam Andika alias Petong diamankan di tempat kerjanya di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek Jelutung menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Polsek Jelutung akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara akan segera dilengkapi serta dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada proses hukum. (Viryzha)











