Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025

Home / Berita

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Cekcok Berujung Laporan ke Polisi, Polsek Jelutung Amankan Dua Tersangka

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi – Unit Reserse Kriminal Polsek Jelutung, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan IPTU M. Choiril Umam pada Senin (3/2/2026).

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) di halaman parkir CW Caffe, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.

 

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/4/I/2025/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 28 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Dimas Mulya Saputra, buruh harian lepas yang berdomisili di Kecamatan Jelutung.

 

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Ahmadi B, warga Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok mulut antara tersangka Aryya Ishanda dengan seorang petugas parkir CW Caffe. Usai cekcok, tersangka sempat meninggalkan lokasi.

 

Namun berselang beberapa waktu, tersangka kembali ke lokasi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau lumut bersama dua orang lainnya. Setibanya di lokasi, tersangka turun dari sepeda motor sambil membawa sebilah celurit panjang dan langsung mengayunkannya ke arah korban sebanyak tiga kali.

BACA LAINNYA  RS Raden Mattaher Tegaskan Pelayanan untuk Pasien JKN Tak Dibedakan dengan Pasien Umum

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka robek di lengan kiri, serta luka berat pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri yang nyaris putus. Berdasarkan keterangan medis, korban disarankan menjalani tindakan amputasi.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo E. Siburian, S.H., melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama.

 

Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Aryya Ishanda berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Fattah Laside, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, visum et repertum, satu bilah celurit panjang, serta pakaian dan topi yang digunakan pelaku saat kejadian.

 

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang berperan sebagai joki kendaraan. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Adam Andika alias Petong diamankan di tempat kerjanya di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Berikan Penghargaan ke Personel, Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Masuk dan Pindah Satuan

 

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Kapolsek Jelutung menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya.

 

“Kami tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Polsek Jelutung akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara akan segera dilengkapi serta dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolsek.

 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada proses hukum. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tanjabbar Lantik Kabag Ren dan Kasat Reskrim serta Sertijab Sejumlah Kapolsek

Berita

Kasi Humas Terima Kunjungan Komunitas Tuna Rungu.

Berita

Pengurus TP PKK Kota Sungai Penuh Resmi dilantik. 

Berita

Wujud Sinergitas, Danrem 042 Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita

Ditlantas Polda Jambi Tinjau dan Monotoring Pembukaan Operasional TUKS PT. Deli/Inti Tirta di Kabupaten Batanghari 

Berita

Cek Stok Minyak Goreng di Produsen, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Cukup saat Ramadhan

Berita

DTPHP Provinsi Jambi Dan Kodam II/Sriwijaya Teken MoU Terkait Program Pembangunan Pertanian

Berita

Terjawab Sudah Tuntutan Warga Desa Persiapan Air Merah Memblokiran Jalan