Meriahkan HUT RI ke-81 dan HUT Tanjabbar ke-61, HKK Tanjab Barat Tampilkan Tari Rangguk Kemenhub Dorong Optimalisasi Fungsi Terminal Sebagai Simpul Transportasi yang Aman dan Nyaman Operasi Antik 2026, Polresta Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam Komisaris Utama Pelindo Tinjau Pelabuhan Talang Duku, Dorong Penguatan Kinerja Pelindo Jambi BNN Jambi Soroti Peredaran Narkoba yang Meningkat, Dorong Sinergi Pencegahan dan Rehabilitasi

Home / Berita

Senin, 17 November 2025 - 17:57 WIB

Cekcok Berujung Maut, Rangga Pelaku Penusukan Dituntut 15 Tahun Penjara  ‎

Sungai Penuh – Sidang lanjutan kasus penusukan yang menewaskan Ramon Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (17/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir dengan hukuman 15 tahun penjara.

‎JPU Hidayat Faisal menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia menilai pasal itu paling tepat diterapkan berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan.

‎“Pasal 338 KUHP kami nilai paling sesuai dengan perbuatan terdakwa. Tuntutan 15 tahun ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Hidayat Faisal dalam sidang.

‎Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Rangga Yupiter menyampaikan pembelaan secara lisan. Ia memohon keringanan hukuman dan mengaku menyesali perbuatannya.

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Resmikan Rumah Singgah Keluarga Pasien RSUD KH Daud Arif Ini Fungsinya

‎ “Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya tidak punya keluarga dan tidak berniat membunuh,” ucap Rangga di hadapan majelis hakim.

‎Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Veni Oktaviana, berharap hakim mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.

‎ “Terdakwa masih muda dan seorang perantau. Kami memohon agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang lebih ringan,” kata Veni usai persidangan.

‎Peristiwa penusukan ini berawal ketika korban Ramon bersama beberapa saksi, termasuk Yuli—yang merupakan pacar terdakwa—berkaraoke di salah satu tempat hiburan di Kota Sungai Penuh. Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat memegang botol pecah. Korban kemudian membawa Yuli berobat ke Puskesmas Desa Gedang dan mengantarnya pulang ke indekos di Dusun Sungai Akar.

‎Sesampainya di kos, terdakwa didapati sudah menunggu di depan pagar. Adu mulut pun terjadi antara korban dan terdakwa hingga berujung pada aksi penusukan. Terdakwa menusuk korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak dapat diselamatkan.

BACA LAINNYA  Babinsa Kel. Suka Karya Hadiri Yasinan Warga, Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Lingkungan

‎Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri ke luar Kota Sungai Penuh sebelum akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Sarolangun, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasus ini sempat viral di media sosial karena pelaku mencoba kabur dan lokasi kejadian berada di depan indekos perempuan.

‎Hingga kini, terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir masih ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

‎(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Siginjai Polda Jambi, Dirresnarkoba : 50 Basecamp Dihancurkan, 199 Orang Diamankan

Berita

DPRD dan Pemprov Jambi Dukung Penuh Musprov Gabungan KNPI Jambi Menuju Penyatuan

Berita

Mako Ditpolairud Polda Jambi Didatangi Pramuka Saka Bhayangkara

Berita

Polres Tebo Panggil Ahli Bahasa dari Riau

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita

Danrem 042/Gapu Sambut Kunker Komisi II DPR RI di Jambi, Perkuat Sinergi mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif

Berita

Babinsa Koramil Muara Bulian Dampingi Pelayanan KB Serentak di Desa Selat.

Berita

Jadi Kado Akhir Tahun, Yamaha Luncurkan Varian XMAX Tech MAX