Wagub Aceh Fadhlullah Dorong Sinergi Antarprovinsi untuk Perkuat Ekonomi Sumatera Perkuat Disiplin dan Integritas, Kalapas Perempuan Padang Pimpin Apel Pagi sekaligus Bagikan Masker dan Vitamin SPPG Dinilai Penting Agar Manfaat MBG Tak Terbatas di Sekolah Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat, Arwin Agus Dipercaya Pimpin RSUD KH Daud Arif Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Kabid Propam, Kabid Keu dan Tiga Kapolres

Home / Berita

Senin, 17 November 2025 - 17:57 WIB

Cekcok Berujung Maut, Rangga Pelaku Penusukan Dituntut 15 Tahun Penjara  ‎

Sungai Penuh – Sidang lanjutan kasus penusukan yang menewaskan Ramon Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (17/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir dengan hukuman 15 tahun penjara.

‎JPU Hidayat Faisal menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia menilai pasal itu paling tepat diterapkan berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan.

‎“Pasal 338 KUHP kami nilai paling sesuai dengan perbuatan terdakwa. Tuntutan 15 tahun ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Hidayat Faisal dalam sidang.

‎Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Rangga Yupiter menyampaikan pembelaan secara lisan. Ia memohon keringanan hukuman dan mengaku menyesali perbuatannya.

BACA LAINNYA  Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru Bersama Wakil Gubernur, Kapolda Jambi Sampaikan Strategi Pengamanan Nataru

‎ “Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya tidak punya keluarga dan tidak berniat membunuh,” ucap Rangga di hadapan majelis hakim.

‎Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Veni Oktaviana, berharap hakim mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.

‎ “Terdakwa masih muda dan seorang perantau. Kami memohon agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang lebih ringan,” kata Veni usai persidangan.

‎Peristiwa penusukan ini berawal ketika korban Ramon bersama beberapa saksi, termasuk Yuli—yang merupakan pacar terdakwa—berkaraoke di salah satu tempat hiburan di Kota Sungai Penuh. Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat memegang botol pecah. Korban kemudian membawa Yuli berobat ke Puskesmas Desa Gedang dan mengantarnya pulang ke indekos di Dusun Sungai Akar.

‎Sesampainya di kos, terdakwa didapati sudah menunggu di depan pagar. Adu mulut pun terjadi antara korban dan terdakwa hingga berujung pada aksi penusukan. Terdakwa menusuk korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak dapat diselamatkan.

BACA LAINNYA  Lakukan Deteksi Dini, Lapas Idi Laksanakan Razia Blok Hunian & Tes Urine Warga Binaan

‎Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri ke luar Kota Sungai Penuh sebelum akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Sarolangun, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasus ini sempat viral di media sosial karena pelaku mencoba kabur dan lokasi kejadian berada di depan indekos perempuan.

‎Hingga kini, terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir masih ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

‎(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Beserta Anggota DPRD Muaro Jambi Dapil 4 Tinjau Bangunan Polsek Bahar Selatan

Berita

Gubernur dan Wakil Gubernur Halal Bi Halal Bersama MUI, LAM dan Ormas Islam Provinsi Jambi

Berita

Butuh Perhatian Bupati Labuhanbatu: Kondisi Jalan Di Desa Sei Siarti Rusak Parah

Berita

Isa Alima Usul Tiga Kriteria Untuk Pj. Gubernur Aceh Baru.

Berita

2 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polresta Jambi

Berita

Diduga Box Culvert Normalisasi Dan Sungai Samak Retak Pengerjaan Proyek Belum Tuntas

Berita

Peduli Korban Kebakaran di Nipah Panjang, Bhayangkari Cabang Tanjabtim Bagikan Sembako 

Berita

Kemarau Picu Kekeruhan Sungai, 5.000 Pelanggan PDAM Terdampak Salah Satunya Kelurahan Bakung Jaya