Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Senin, 17 November 2025 - 17:57 WIB

Cekcok Berujung Maut, Rangga Pelaku Penusukan Dituntut 15 Tahun Penjara  ‎

Sungai Penuh – Sidang lanjutan kasus penusukan yang menewaskan Ramon Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (17/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir dengan hukuman 15 tahun penjara.

‎JPU Hidayat Faisal menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia menilai pasal itu paling tepat diterapkan berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan.

‎“Pasal 338 KUHP kami nilai paling sesuai dengan perbuatan terdakwa. Tuntutan 15 tahun ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Hidayat Faisal dalam sidang.

‎Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Rangga Yupiter menyampaikan pembelaan secara lisan. Ia memohon keringanan hukuman dan mengaku menyesali perbuatannya.

BACA LAINNYA  Prestasi Kombes Pol Christian Tory Bawa Polda Jambi Jadi Polda Terbaik Dalam Penanganan Kasus Korupsi 

‎ “Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya tidak punya keluarga dan tidak berniat membunuh,” ucap Rangga di hadapan majelis hakim.

‎Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Veni Oktaviana, berharap hakim mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.

‎ “Terdakwa masih muda dan seorang perantau. Kami memohon agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang lebih ringan,” kata Veni usai persidangan.

‎Peristiwa penusukan ini berawal ketika korban Ramon bersama beberapa saksi, termasuk Yuli—yang merupakan pacar terdakwa—berkaraoke di salah satu tempat hiburan di Kota Sungai Penuh. Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat memegang botol pecah. Korban kemudian membawa Yuli berobat ke Puskesmas Desa Gedang dan mengantarnya pulang ke indekos di Dusun Sungai Akar.

‎Sesampainya di kos, terdakwa didapati sudah menunggu di depan pagar. Adu mulut pun terjadi antara korban dan terdakwa hingga berujung pada aksi penusukan. Terdakwa menusuk korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak dapat diselamatkan.

BACA LAINNYA  Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Berlalu Lintas

‎Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri ke luar Kota Sungai Penuh sebelum akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Sarolangun, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasus ini sempat viral di media sosial karena pelaku mencoba kabur dan lokasi kejadian berada di depan indekos perempuan.

‎Hingga kini, terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir masih ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

‎(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Orang Siswa Smpn 8 Kota Jambi Berhasil Mendulang Tiga Mendali Perak di Kejuaraan IPSI

Berita

PPWI Aceh Timur Pertanyakan Urgensi Kegiatan di BLK: “Hanya Seremonial, Bukan Pembinaan Serius”

Berita

Kapolres Muaro Jambi Lepas Pendistribusian Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Cianjur

Berita

Maknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemuda Pancasila Pulihkan Ekosistem dengan Tanam Mangrove

Berita

Upaya pencegahan Karhutla, Danrem 042/Gapu selaku Plh. Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi lakukan Patroli Udara

Berita

Dipimpin Dir Binmas, Polda Jambi Gelar Jum’at Curhat Bersama Kwarda Pramuka 

Berita

TNI Sahabat Anak: Makodim 0416/Bute Dipenuhi Keceriaan TK Tunas Harapan

Berita

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-75, Polda Jambi Gelar Pengobatan Gratis bagi Andikpas LPKA Kelas II Muara Bulian